Saturday, July 7, 2018

KEBIJAKAN PUBLIK


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
                    Di dalam sebuah negara secara absolut mengatur apa dan siapa yang ada didalamnya dan mereka yang menjadi bagian dari negara tersebut.  Sebuah negara pasti ada beberapa hal yang harus diatur agar suatu negara tidak saling merugikan dan mendapatkan kesejahteraan didalam negara tersebut yaitu dengan sebuah  kebijakan.
                   Kebijakan itu dibuat oleh pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah untuk selalu meningkatkan, mempertahankan kualitas terbaik dalam lingkungan masyarakat itu sendiri. Kebijakan itu bertujuan untuk menyerap dinamika sosial dalam masyarakat tersebut yang akan menjadi acuan terbentuknya suatu rumusan kebijakan agar lingkungan dalam masyarakat tetap terasa harmonis antar sesama. Kebijakan publik memang tidak serta merta muncul begitu saja. Kebijakan publik ada setelah melalui proses yang begitu panjang bahkan rumit.
                   Menurut Hogwood dan Gun dalam Rakhmat (2009-130) Hakikat suatu kebijakan negara sebagai tindakan yang mengarah pada suatu tujuan, akan dapat dipahami dengan baik dengan merinci ke lima kategori tersebut, yaitu; Tuntutan Kebijakan, Keputusan Kebijakan, Pernyataan Kebijakan, Keluaran Kebijakan, dan  Hasil Akhir Kebijakan.[1]                     
                   Pada makalah ini, pemakalah akan membahas mengenai definisi kebijakan publik itu sendiri sampai pada proses perumusan kebijakan itu terbentuk.          
B.       Rumuan Masalah
1.      Bagaimana definisi dari Kebijakan Publik?
2.      Apa saja jenis-jenis dari Kebijakan Publik?
3.      Dan apa pula tingkat-tingkat Kebijakan Publik?
4.      Bagaimana proses Kebijakan Publik itu?
C.       Tujuan
1.      Mengetahui definisi Kebijakan Publik.
2.      Mengetahui apa aja jenis-jenis Kebijakan Publik.
3.      Mengetahui tingkat-tingkat Kebijakan Publik.
4.      Mengetahui proses Kebijakan Publik.
BAB II
PENYAJIAN MATERI

A.       Definisi Kebijakan Publik
. Kebijakan atau policy berkaitan dengan perencanaan, pengambilan, dan perumusan keputusan, pelaksanaan keputusan, dan evaluasi terhadap dampak dari pelaksanaan keputusan tersebut terhadap orang banyak yang menjadi sasaran kebijakan (kelompok target).[2] Berikut beberapa pengertian dari kebijakan. Kebijakan merupakan suatu alat atau instrumen untuk mengatur penduduk dari atas ke bawah, dengan cara memberikan rewards dan sanction.
Secara instriksi, (Shore dan Wright, 1997:5) kebijakan adalah instrument teknis, rasional, dan action-oriented untuk menyelesaikan masalah. (Ervin, 2000:43) Kebijakan adalah cetak biru bagi tindakan (blueprint for action) yang akan mengarahkan dan mempengaruhi perilaku orang bayak yang terkena dampak keputusan tersebut. Kebijakan juga merupakan tindakan yang berorientasi pada maksud atau tujuan dan prilaku yang yang tidak serampangan, atau tidak terjadi begitu saja.
James E Anderson sebagaimana dikutip Islamy (2009: 17) mengungkapkan bahwa kebijakan adalah “ a purposive course of action followed by an actor or set of actors in dealing with a problem or matter of concern” (Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu).                    
Dapat disimpulkan kebijakan dari banyak para ilmuwan, di kemukakan dari pendapat Carl J. Federick sebagaimana dikutip Leo Agustino (2008:7) telah menyimpulkan definisi kebijakan sebagai serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kesempatan kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijaksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu. [3]
            Sedangkan, pengertian public adalah pemerintah dan negara sebagaimana lazimnya, secara sosiologis publik dapat diartikan sebagai masyarakat.[4] Publik itu menunjukkan pada kumpulan orang yang menaruh perhatian dan minat atau kepentingan yang sama. Jadi publik dapat diartikan dapat berarti umum, masyarakat, dan negara.
            Jadi Kebijakan Publik itu sendiri, banyak orang yang menafsirkan bahwa kebijakan public (public policy) adalah hasil dari suatu pemerintahan dan administrasi negara yaitu sarana untuk memengaruhi terjadinya hasil-hasil tersebut. Lebih diartikan kepada apa yang dikerjakan oleh pemerintah daripada bagaimana proses hasil-hasil itu dibuat.[5]
Secara terminologi pengertian kebijakan publik (public policy) itu ternyata banyak sekali, tergantung dari sudut mana kita mengartikannya.
Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan publik sebagai berikut: "Public Policy is whatever the government choose to do or not to do". (Kebijakan publik adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu). Dalam pengertian tersebut pusat perhatian dari public policy tidak hanya pada apa saja yang dilkakuan oleh pemerintah, melainkan termasuk juga apa saja yang tidak dilakukan oleh pemerintah. Karena kebijakan public merupakan tindakan-tindakan pemerintah. Apabila pemerintah tidak melakukan sesuatu juga termasuk kebijakan yang tentu ada tujuannya. Begitu dengan James E. Anderson mengatakan: "Public Policies are those policies developed by governmental bodies and officials". (Kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah).[6]
Kebijakan Public menurut David Easton, dapat dirumuskan sebagai berikut: “the authoritative allocation of value for the whole society (kebijakan public ialah pegalokasian nilai-nilai secara syah kepada seluruh anggota masyarakat). Laswell dan Kaplan juga mengartikan kebijakan publik sebagai projected program of goal, value, and practice atau sesuatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dalam praktek praktek yang terarah. Pressman dan Widavsky sebagaimana dikutip Budi Winarno (2002: 17) mendefinisikan kebijakan publik sebagai hipotesis yang mengandung kondisi-kondisi awal dan akibat-akibat yang bisa diramalkan.[7]
Dari definisi para ahli di atas maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik adalah: “Serangkaian keputusan kebijaksanan yang diambil seorang atau sekelompok orang untuk mewujudkan tujuan-tujuan tertentu di dalam masyarakat”
Dengan demikian public policy mengatur banyak hal mulai dari mengatur perilaku, mengorganisasikan birokrasi, mendistribusikan penghargaan sampai pula penarikan pajak-pajak dari anggota masyarakat.

B.       Jenis-Jenis Kebijakan Publik
Banyak pakar yang mengajukan jenis kebijakan publik berdasarkan sudut pandang masing-masing. James Anderson sebagaimana dikutip Suharno (2010: 24-25) menyampaikan kategori kebijakan publik sebagai berikut:[8]
a. Kebijakan substantif versus kebijakan prosedural (policy stakeholders)
                        Kebijakan substantif yaitu kebijakan yang menyangkut apa yang akan dilakukan oleh pemerintah, contoh: kebijakan pendidikan, kebijakan ekonomi, dan Iain-lain.
                         Sedangkan kebijakan prosedural adalah bagaimana kebijakan substantif tersebut dapat dijalankan, contoh: dalam pembuatan suatu kebijakan publik, meskipun ada Instansi/Organisasi Pemerintah yang secara fungsional berwenang membuatnya, misalnya Undang-undang tentang Pendidikan, yang berwenang membuat adalah Departemen Pendidikan Nasional, tetapi dalam pelaksanaan pembuatannya, banyak instansi/organisasi lain yang terlibat, baik instansi/organisasi pemerintah maupun organisasi bukan pemerintah, yaitu antara lain DPR, Departemen Kehakiman, Departemen Tenaga Kerja, Pecsatuan Guru Indonesia (PGRI), dan Presiden yang mengesyahkan Undang-undang tersebut. Instansi-instansi/ organisasi-organisasi yang terlibat tersebut disebut policy stakeholders.
b. Kebijakan distributif versus kebijakan regulatori versus kebijakan redistributif
               Kebijakan distributif menyangkut distribusi pelayanan atau kemanfaatan pada masyarakat atau individu, contoh: kebijakan tentang "Tax Holiday".
                Kebijakan regulatori merupakan kebijakan yang berupa pembatasan atau pelarangan terhadap perilaku individu atau kelompok masyarakat, contoh: kebijaakan tentang larangan memiliki dan menggunakan senjata api.
          Sedangkan, kebijakan redistributif merupakan kebijakan yang mengatur alokasi kekayaan, pendapatan, pemilikan atau hak-hak diantara berbagai kelompok dalam masyarakat, contoh: kebijakan tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum.
c. Kebijakan material versus kebijakan simbolik
               Kebijakan material adalah kebijakan yang memberikan keuntungan sumber daya komplet pada kelompok sasaran, contoh: Contoh: kebijakan pembuatan rumah sederhana.
               Sedangkan, kebijakan simbolis adalah kebijakan yang memberikan manfaat simbolis pada kelompok sasaran.
d. Kebijakan yang barhubungan dengan barang umum (public goods) dan barang privat (privat goods)
               Kebijakan public goods adalah kebijakan yang mengatur pemberian barang atau pelayanan publik oleh pemerintah untuk kepentingan orang banyak, contoh: kebijakan tentang perlindungan keamanan.
                Sedangkan, kebijakan privat goods adalah kebijakan yang mengatur penyediaan barang atau pelayanan pasar bebas oleh pihak swasta untuk kepentingan individu, contoh: kebijakan pengadaan barang-barang/pelayanan untuk keperluan perorangan, misalnya tempat hiburan, hotel, dan Iain-lain.

C.       Tingkat-Tingkat Kebijakan Publik
      Didalam hal ini kebijakan publik dibagi atas tiga bentuk: pertama yaitu, kebijakan yang berbentuk sebuah peraturan perundang – undangan dan peraturan yang tidak tertulis tapi disepakat.
       Bentuk kebijakan publik yang ketiga adalah kebijakan yang dibuat oleh eksekutif saja. Kebijakan publik yang hanya dibuat oleh eksekutif untuk melaksanakan kebijakan publik yang bersifat umum yang dibuat oleh legislatif, baik secara tunggal (UUD, ketetapan MPR) maupun melalui kerjasama dengan eksekutif (UU) dapat dipahami dengan tingkatan-tingkatan, sebagai berikut:[9]
                 A . LINGKUP NASIONAL
1)        Kebijakan Nasional
Kebijakan Nasional adalah adalah kebijakan negara yang bersifat fundamental dan strategis dalam pencapaian tujuan nasional/negara sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945.
Yang berwenang menetapkan kebijakan nasional adalah MPR, Presiden, dan DPR. Kebijakan nasional yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dapat berbentuk: UUD, Ketetapan MPR, Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU).
2) Kebijakan Umum
Kebijakan umum adalah kebijakan Presiden sebagai pelaksanaan UUD, TAP MPR, UU,-untuk mencapai tujuan nasional. Yang berwenang menetapkan kebijakan umum adalah Presiden.
Kebijakan umum yang tertulis dapat berbentuk: Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KEPPRES), Instruksi Presiden (INPRES).
3) Kebijakan Pelaksanaan.
Kebijaksanaan pelaksanaan adalah merupakan penjabaran dari kebijakan umumsebagai strategi pelaksanaan tugas di bidang tertentu. Yang berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan adalah menteri/pejabat setingkat menteri dan pimpinan LPND.Kebijakan pelaksanaan yang tertulis dapat berbentuk Peraturan, Keputusan, Instruksi pejabat tersebut di atas.
B. LINGKUP WILAYAH DAERAH
1)         Kebijakan Umum.
Kebijakan umum pada lingkup Daerah adalah kebijakan pemerintah  daerah  sebagai   pelaksanaan  azas desentralisasi dalam rangka mengatur urusan Rumah Tangga Daerah.
Yang berwenang menetapkan kebijakan umum di Daerah Provinsi adalah Gubernur dan DPRD Provinsi. Pada Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota. Kebijakan umum pada tingkat Daerah dapat berbentuk Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi dan PERDA Kabupaten/Kota.
2)    Kebijakan Pelaksanaan
Kebijakan pelaksanaan pada lingkup Wilayah/Daerah ada 3 macam:
· Kebijakan pelaksanaan dalam rangka desentralisasi merupakan realisasi pelaksanaan PERDA;
· Kebijakan pelaksanaan dalam rangka dekonsentrasi merupakan pelaksanaan kebijakan nasional di Daerah;
· Kebijakan pelaksanaan dalam rangka tugas pembantuan (medebewind) merupakan pelaksanaan tugas Pemerintah Pusat di Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
            Yang berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan adalah:
· Dalam rangka desentralisasi adaiah Gubernur/ Bupati/Walikota;
· Dalam rangka dekonsentrasi adalah Gubernur/ Bupati/Walikota;
· Dalam rangka tugas pembantuan adalah Gubernur/ Bupati/Walikota.
· Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan tugas pembantuan berupa Keputusan-keputusan dan Instruksi Gubernur/Bupati/Walikota.
· Dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi berbentuk Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.

D.       Proses Kebijakan Publik

      Proses adalah sebuah rangkaian tindakan yang secara definitif berkaitan dengan tujuan. Proses analisis kebijakan publik adalah serangkaian aktivitas intelektual yang dilakukan di dalam proses kegiatan yang bersifat politis. Aktivitas politis tersebut nampak dalam serangkaian kegiatan yang mencakup penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan, dan penilaian kebijakan.[10]
Kebijakan yang ditunjukkan oleh Eulau dan Prewitt sebagai berikut: “ Apa yang kebanyakan dilihat oleh para pengamat kebijakan pada satu saat tertentu adalah suatu tingkatan atau tahapan dari serangkaian peristiwa pengembangan kebijakan”.[11] Berikut Tabel 1.1 yang menyimpulkan kegiata-kegiatan, sebagaimana yang dikategorikan dalam pemerintahan, dengan produk-produk potensial pada setiap pokok kegiatan.[12]
Kegiatan-kegiatan fungsional
Dikategorikan dalam pemerintahan
Dengan sebuah produk potensial
Persepsi/definisi                                                                                 problem
Agregasi                                             masalah-masalah                   tuntutan (demand)
Organisasi                                          ke/pada                                   tuntutan
Representasi                                      pemerintahan            akses
Penyusunan Agenda                                                                         prioritas-prioritas


Formulasi                                           tindakan                                 proposal
Legitimasi                                           dalam                                      program
Penganggaran                                   pemerintahan            anggaran/sumberdaya

                                                            Pemerintahan                        bervariasi (pelayanan,
Implementasi                                     ke/pada                                   pembayaran, kemu-
                                                            Masalah-masalah                  dahan, pengawasan)


Evaluasi                                              program ke                            bervariasi (justifikasi,
Penyesuaian/                                      pemerintahan            rekomendasi, perubah-
Terminasi                                                                                           an, solusi)

                                                            Tabel 1.1
                                    Proses Kebijakan: Keragka Analisa
            Kerangka tersebut diberikn untuk mengidentifikasi siapa saja yang berperan serta dalam sebuah kegiatan, apapun basis kelembagaan mereka. Oleh karena itu, identifikas haruslah didasari pada sifat dasar kegiatan tersebut.
            Adapun dalam pandangan Ripley (1985), tahapan kebijakan publik digambarkan sebagai berikut.[13]


Penyusunan Agenda
Agenda Pemerintahan
                                                            hasil                                                                                                                                                                
 


                                                diikuti
Formulasi & legitimasi kebijakan
Kebijakan
 

                                                            hasil                                                                                                                                                                

                                                diperlukan
Implementasi Kebijakan
                                   
Tindakan Kebijakan
                                               
                                                            hasil                            
 


Evaluasi terhadap Implementasi, kinerja &dampak
                                                diperlukan
Kinerja & dampak
                                   
                                   


           
Kebijakan Baru
 



                                                Tabel 1.2
                                    Tahapan Kebijakan Publik
Pada tahap formulasi dan legitimasi kebijakan, analisis kebijakan perlu mengumpulkan dan menganalisis informasi yang berhubungan dengan masalah yang bersangkutan, kemudian berusaha mengembangkan alternatif- alternatif kebijakan, membangun dukungan dan melakukan negosiasi, sehingga sampai pada sebuah kebijakan yang dipilih.
Tahap selanjutnya adalah implementasi kebijakan. Pada tahap ini perlu dukungan sumberdaya, dan penyusunan organisasi pelaksana kebijakan. Dalam proses implementasi sering ada mekanisme insentif dan sanksi agar implementasi suatu kebijakan berjalan dengan baik.
Dari tindakan kebijakan akan dihasilkan kinerja dan dampak kebijakan, dan proses selajutnya adalah evaluasi terhadap implementasi, kinerja, dan dampak kebijakan. Hasil evaluasi ini bermanfaat bagi penentuan kebijakan baru di masa yang akan datang, agar kebijakan yang akan datang lebih baik dan lebih berhasil.


























BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa Kebijakan public (public policy) adalah: “Serangkaian keputusan kebijaksanan yang diambil seorang atau sekelompok orang untuk mewujudkan tujuan-tujuan tertentu di dalam masyarakat”. Dengan demikian public policy mengatur banyak hal mulai dari mengatur perilaku, mengorganisasikan birokrasi, mendistribusikan penghargaan sampai pula penarikan pajak-pajak dari anggota masyarakat.
Kebijakan Publik memiliki jenis-jenis Kebijakan Publik, mengenai pembahasan tersebut kita dapat memahami jenis suatu kebijakan termasuk dalam jenis bagian mana dari beberapa uraian diatas. Serta terdapat tingkat-tingkat Kebijakan Publik yang meliputi Nasional dan Wilayah daerah. Membantu kita memperoleh pemahaman mengenai jalannya suatu proses kebijakan publik.

B.     SARAN
Pemerintah menetapkan suatu kebijakan yang telah direalisasikan kepada masyarakat dan dimana kebijakan tersebut kadangkala terdapat tumpang tindihnya masalah-masalah yang dialami masyarakat. Oleh karena itu, saran dari pemakalah jika pemerintah membuat suatu kebijakan melihat realita dalam masyarakat sehingga kebijakan tersebut dapat diterima oleh masyarakat dan kebijakan tersebut menjadi solusi problem dalam masyarakat.
Akhir kata semoga makalah ini dapat berguna bagi para pembaca dan memperluas serta menambah hasanah dunia pendidikan, khususnya bagi kami selaku penulis.



DAFTAR PUSTAKA

Jones, Charles O. 1996. Pengantar Kebijakan Public. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Madani, Muhlis. 2011Dimensi Interaksi Aktor dalam Proses Perumusan Kebijakan Public. Yogyakarta: Graha Ilmu
Thoha, Miftah. 2010. Ilmu Administrasi Public Kontemporer. Jakarta: Prenada  Group
Taufiqurrohman. 2014.  Kebijakan Publik. Jakarta: Universitas Moestopo Beragama Pers
Waldo, Dwight. 1965. Pengantar Studi Public Administration. Jakarta: Bumi Aksara



[1] Muhlis Madani,Dimensi Interaksi Aktor dalam Proses Perumusan Kebijakan Public, cetakan pertama (Yogyakarta: Graha  Ilmu, 2011), 17-18.
[2] Amir Marzali, Antropologi dan Kebijakan Publik, cetakan pertama (Jakarta: Prenada Group,2012), 19.
[3] Taufiqurokhman, Kebijakan Publik, cetakan pertama (Jakarta: Universitas Moestopo Beragama Pres, 2014), 4.
[4] Dwight Waldo, Pengantar Studi Public Administration, cetakan ketujuh (Jakarta: Bumi Aksara, 1965), 29.
[5] Miftah Thoha, Ilmu Administrasi Public Kontemporer, cetakan ketiga (Jakarta: Prenada Group, 2010), 102.
[6] Miftah Thoha, Ilmu Administrasi Public Kontemporer, cetakan ketiga (Jakarta: Prenada Group, 2010), 107-108.
[7] Taufiqurokhman, Kebijakan Publik, cetakan pertama (Jakarta: Universitas Moestopo Beragama Pers, 2014), 3.
[8] Taufiqurokhman, Kebijakan Publik, cetakan pertama (Jakarta: Universitas Moestopo Beragama Pers, 2014), 5.
[9]Taufiqurokhman, Kebijakan Publik, cetakan pertama (Jakarta: Universitas Moestopo Beragama Pers, 2014), 13-14.
[10] Taufiqurokhman, Kebijakan Publik, cetakan pertama (Jakarta: Universitas Moestopo Beragama Pers, 2014), 32.
[11] Charles O. Jones, Pengantar Kebijakan Publik, cetakan ketiga (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996), 48.
[12] Charles O. Jones, Pengantar Kebijakan Publik, cetakan ketiga (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996), 52.
[13] Taufiqurokhman, Kebijakan Publik, cetakan pertama (Jakarta: Universitas Moestopo Beragama Pers, 2014), 18.

2 comments:

  1. If you're trying to burn fat then you certainly need to try this brand new custom keto diet.

    To create this keto diet, licensed nutritionists, fitness couches, and professional cooks have joined together to provide keto meal plans that are efficient, decent, money-efficient, and enjoyable.

    Since their launch in January 2019, hundreds of individuals have already transformed their figure and health with the benefits a good keto diet can provide.

    Speaking of benefits: clicking this link, you'll discover eight scientifically-confirmed ones offered by the keto diet.

    ReplyDelete