Tuesday, July 10, 2018

PERAN PANCASILA DAN AGAMA DALAM MEMBANGUN NEGARA YANG DEMOKRATIS”


BAB I
1.     Latar belakang
      Negara dan agama merupakan persoalan yang banyak menimbulkan perdebatan yang terus berkelanjutan di kalangan para ahli bahkan di kalangan pakar muslim hingga kini. Ketegangan tentang  hubungan agama dan Negara dalam islam di sulut oleh hubungan yang agak canggung dan perbedaan pandangan dalam menerjemahkan antara agama sebagai bagian dari Negara dan Negara bagian dari agama .
      Perdebatan islam dan Negara berangkat dari pandangan dominan islam sebagai sebuah system kehidupan yang menyeluruh (syumuli) yang mengatur semua kehidupan manusia termasuk persoalan politik. Banyak para ulama’ berargumentasi bahwa islam merupakan system kepercayaan dimana agama memiliki hubungan erat dengan politik. Sedangkan Negara secara umum di artikan sebagai suatu persekutuan hidup bersama, sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia, sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Dari pernyataan tersebut dapat di simpulkan bawasanya  agama dan Negara mempunyai hubungan yang saling berkaitan dan kaitan kaitan tersebut akan  kami  jelaskan dalam makalah ini.
       Dasar Negara merupakan pondasi dari bangunan Negara. Kuatnya pondasi Negara akan menguatkan berdirinya Negara itu. Kerapuhan fundamen suatu Negara,berakibat lemahnya Negara tersebut .pancasila sering disebut dengan falsafah Negara dan juga di artikan sebagai ideologi Negara. Pengelolaan dan pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi Negara.
      











BAB II
PENYAJIAN MATERI

PERAN PANCASILA DAN AGAMA DALAM MEMBANGUN NEGARA YANG DEMOKRATIS

A.  Arti Negara
Negara merupakan bagian bidang kajian ilmu politik, walaupun negara suatu bentuk abstrak tidak pernah kita melihat misalnya negara Indonesia, Inggris, dan Belanda kita hanya melihat benderanya, orangnya, lambangnya atau mendengarkan bahasa nasionalnya lagu kebangsaannya merasakan ideologinya serta mengetahui sistem pemerintahannya tetapi jika kita ingin memahami bidang kajian ilmu politik seperti telah dijelaskan ketika membahas konsep-konsep pokok politik maka pembahasan negara juga tidak terpisahkan atau dengan kata lain pembahasan politik dan negara selalu bertali temali.[1]untuk itu kita akan membahasnya secara detail berikut ini.

B.   Definisi Negara
            Dalam konteks pembahasan  negara maka perlu dipahami pengertian negara. Dibawah ini  dijelaskan rumusan mengenai negara dari para pemikir klasik dan modern.
Para pemikir klasik mendefinisikan negara antara lain munculnya negara karena adanya hubungan timbal balikdan rasa saling membutuhkan sesama manusia (Plato)[2]. Negara adalah persekutuan dari keluarga keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya(Aristoteles).[3] Negara merupakan lambing social manusia yang paling tinggi dan luas yang berfungsi menjamin manusia memenuhi kebutuhan kebutuhan fisiknya yang melampaui kemampuan lingkungan social lebih kecil seperti desa dan kota .(thomasaquinas).[4] Terbentuknya  sebuah  Negara atau kedaulatan pada Hakikat Sebuah kontrak  atau  perjanjian sosial dalam  istilah Hobbes ,Covenant. Dalam perjanjian itu manusia atau individu secara suka rela menyerahkan  hak-haknya serta kebebasannya kepada seorang  penguasa  Negara  atau  semacam dewan rakyat.Sedangkan menurut jean Jacques rousseau, Negara merupakan sebuah produk perjanjian sosial. Individu-individu dalam masyarakat sepakat untuk menyerahkan sebagian hak-hak, kebebasan, dan kekuasaan yang dimilikinya kepada suatu kekuasaan bersama .Kekuasaan bersama ini kemudian dinamakan negara. Dan, menurut George wilheam friedrich hegel, Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Seperti diterangkan di atas, definisi dari Negara tidak terhenti hanya sampai pemikiran klasik .Di bawah ini dijelaskan beberapa perumusan mengenai Negara oleh pemikir modern.[5]
Menurut C. F.Strong (1963:84)
“Negara merupakan masyarakat yang terorganisir secara politik”
Selain itu ia juga berpendapat, “negara sebagai suatu masyarakat territorial dibagi menjadi yang memerintah dan yang diperintah.”[6]
Menurut Bluntschli (1980:71)
“Negara adalah suatu daerah zat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah tertentu.”[7]
Menurut Hans Kalsen(1973:21)
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tatapaksa”[8]
Menurut George Jellinek (1962:60)
“Indonesia merupakan Negara merupakan organisasi tertinggi dari bangunan hukum (yuridis) dari suatu Sisi dan pembangunan masyarakat atau kenyataan masyarakat (sosiologis) di sisi lain.”[9]
Menurut Harold J.Laski (1950:24)
"Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih bagus daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama mereka bersama. Masyarakat merupakan negara dalam cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.”[10]
Menurut H.A Logemann (1947:51)
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan  (machts organsatie). Oleh karena itu dalam setiap negara akan selalu terdapat adanya pusat-pusat kekuasaan, baik yang terdapat dalam infrastruktur politik maupun suprastruktur politik.
Selain itu ia juga berpendapat. “negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat. Organisasi itu pemain merupakan  pertambahan -pertambahan jabatan.Ada masyarakat yang tersusun sebagai organisasi dan didalamnya terdapat suatu kekuasaan.
Menurut Herman Finer (1965:56)
Negara adalah organisasi kewilayahan yang bergerak di bidang kemasyarakatan dan kepentingan perseorangan dari segenap kehidupan  yang  multi dimensional untuk pengawasan pemerintahan dengan legalitas kekuasaan tertinggi (kedaulatan yang sah).”

Menurut Hoogerwerf (1983:78)
Negara adalah suatu kelompok yang terorganisasi, yaitu suatu kelompok yang mempunyai tujuan -tujuan yang sedikit banyak dipertimbangkan, pembagian kekuasaan dan perpaduan kekuatan-kekuatan anggota-anggota kelompok ini para warga negara, bermukim di suatu daerah tertentu, negara memiliki daerah ini aku rasakan tertinggi yang diakui kedaulatan.Iya mengajukan Bila perlu dengan jalan paksa dan kekerasan, batas-batas kekuasaan dari orang-orang  dan  masyarakat daerah ini. Hari ini tidak menghilangkan kenyataan bahwa kekuasaan negara pun mempunyai batas-batas umpamanya disebabkan kekuasaan dari badan-badan internasional dan supranational. Kekuasaan negara diakui oleh warga negara dan oleh warga negara lain dengan kata lain kekuasaan tertinggi disahkan menjadi wewenang tertinggi. Maka pada suatu pimpinan yang diakui oleh negara yaitu pemerintahan.”[11]



Menurut Hugo De Groot (1645:62)
Negara adalah suatu persekutuan yang sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum”.[12]
Menurut J. Barents (1983:21)
Pembenaran terhadap adanya organisasi negara didasarkan pada alasan yang asli menghitung seksi pemeliharaan ketertiban dan ketentraman.”[13]
menurut Jean Bodin (1596:30)
Negara adalah persekutuan dari keluarga keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.”[14]
Menurut Joseph Raz (1979:85)
Negara itu sendiri merupakan wadah politik masyarakat, yang dikuatkan melalui perkumpulan individu atau kelompok individu.”[15]
Menurut Karl W. Deutsch (1957:67)
Negara adalah suatu instrumen yang sangat diperlukan untuk melaksanakan banyak hal, untuk memberikan banyak pelayanan dan untuk menangani banyak masalah nyata.Tetapi negara sekaligus juga tidak memadai untuk mengatasi banyaknya masalah kehidupan dan kematian lainnya yang dihadapi penduduknya.”[16]
Menurut Kranenburg (1975:91)
Negara adalah suatu sistem dari tugas-tugas umum dan organisasi-organisasi yang diatur dalam usaha negara untuk mencapai tujuannya, yang juga menjadi tujuan rakyat atau masyarakat yang diliputinya, maka harus ada pemerintah berdaulat.”[17]
Menurut Leon Duguit (1917:63)
Negara adalah kekuasaan orang-orang yang kuat, yang memerintah orang-orang yang lemah lemah, dan kekuasaan orang-orang yang kuat tersebut, diperoleh karena faktor faktor politik.”[18]

Menurut George Gelinek (1900:24)
Negara adalah organisasi kekuasaan Dari sekelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.”[19]
Menurut Carl Schmitt (1985:45)
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengeluarkan nyarinya dalam wilayah tertentu.”[20]
Menurut Guiilermo o' donnell (1988:72)
Pada dasarnya Negara adalah suatu hubungan dominasi sosial, tempat salah satu aspek dari berbagai hubungan dominasi sosial... Mendukung dan berorganisasi berbagai hubungan dominasi ini melalui lembaga yang biasanya mempunyai monopoli atas sarana pemaksa, dalam suatu wilayah tertentu lembaga-lembaga itu pada umumnya dianggap memiliki hak yang sah untuk menjamin sistem dominasi sosial dengan demikian negara harus dipahami dari sudut pandang dan dalam kerangka masyarakat sipil walaupun dalam wujud kelembagaan aktifnya ya Tampilkan menyatakan dirinya sebagai diatas masyarakat.”[21]
Menurut Max Weber (1919:85)
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.”[22]
Menurut Robert M. Maclver (1926:81)
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan Berdasarkansistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan yang mutlak.”
Selain itu juga berpendapat, “negara adalah gabungan antara suatu sistem kelembagaan dengan organisasinya sendiri.sehingga bila kita membahas tentang negara kita cenderung selalu mengartikan lembaga dari suatu organisasinya penyelenggara.”[23]
Menurut Roger H.Soltau (1951:52)
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.”[24]

Menurut H.J Hetherington (1989:24)
Negara adalah institusi atau seperangkat institusi yang menyatukan penduduknya dalam suatu wilayah teritorial yang ditandai secara jelas tertawa otoritas tunggal untuk menjamin tercapainya tujuan dasar dan kondisi kehidupan bersama.”[25]
Menurut Wodrow Wilson (1887:71)
Negara adalah orang-orang yang diatur menurut hukum dalam suatu batas wilayah teritorial tertentu.”[26]
Menurut Humphrey Wadlock (1981:83)
“negara sebagai suatu lembaga institusi atau suatu wadah dimana manusia mencapai tujuan tujuannya dan dapat melaksanakan kegiatan -kegiatannya.”[27]
Menurut Fenwich (1882:76)
Negara sebagai suatu masyarakat yang diorganisasikan secara tetap, menduduki suatu daerah tertentu, dan hidup dalam batas-batas daerah tersebut, bebas dari negara lain, sehingga dapat bertindak sebagai pacar yang merdeka di muka bumi.”[28]
Menurut Ramlan Subakti (1992 : 24)
Negara merupakan pengelompokan masyarakat atas kesamaan yang memerintahnya.”
Jika melihat ragam pendapat dari berbagai ahli, harus diakui bahwa negara adalah konsep yang terus dan selalu diperdebatkan dalam pergulatan teori-teori politik.Beragam pendapat dari beragam ahli yang mempergunakan perspektif yang berbeda seperti terlihat di atas, telah menjadikan Konsep ini memiliki spektrum pembahasan yang sangat beragam.

Berbagai Pendapat yang dikemukakan para ahli tentang negara juga dapat dikelompokkan (meski perlu ditegaskan pendapat para ahli diatas tidak dalam perspektif untuk dikelompokkan).Pengelompokan pun dapat kita bagi menjadi dua yakni pengelompokan dalam perspektif pemikir klasik dan pengelompokan dalam pemikiran modern.

Pemikir klasik memiliki beberapa konsep negara sebagai pondasi awal untuk mempelajari negara yang dalam hal ini dijadikan sebagai dasar teori politik, konsep negara pemikir klasik ini dijelaskan oleh p. anthonius sitepu sebagai berikut:
1. Negara sebagai organisasi kebaikan bersama (berfokus pada kebaikan umum atau bersama) antara lain: sokrates, plato, dan aristoteles.
2. Negara sebagai organisasi theologis (fokus pada kedaulatan Tuhan) antara lain: Santo Agustinus
3. Negara sebagai organisasi kekuasaan (berfokus pada kekuasaan) seperti: machiavelli, thomas hobbes, dan john locke
4. Negara sebagai organisasi hukum (berfokus pada supremasi hukum) seperti Thomas aquinas
5. Hukum negara sebagai organisasi (berfokus pada negara dan kekuasaan) seperti Montesquieu
6. Negara sebagai organisasi kedaulatan rakyat (berfokus pada kedaulatan rakyat atau masalah negara demokrasi sebagai wacana pemikiran ilmiah) seperti jean Jacques roussseau

Sementara itu, pengelompokan dalam perspektif pemikiran modern yang dapat dibagi menjadi 5 kelompok utama, yaitu:
1. Kelompok perspektif state Centered (waspada negara sebagai pusat studi)
2. Kelompok perspektif statis (masih berfokus pada negara sebagai pusat studi)
3. Kelompok perspektif Society Centered (fokus pada masyarakat)
4. Kelompok perspektif foucaultdian (mengadopsi ide-ide foucault yang memfokuskan pada masyarakat)
5. Kelompok prespektif negara sebagai hubungan nasional.[29]
Istilah Negara merupakan terjemahan dari beberapa kata kata asing yaitu “staat” (dari bahasa belanda dan jerman)  “state” (bahasa inggris) “atat” (bahasa perancis) kata “staat” (state,etat) itu diambil dari kata bahasa latin yaitu “status” atau “statum”, yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau suatu yang memiliki sifat tegak dan tetap atau suatu yang memiliki sifat yang tegak dan tetap. Secara terminology, Negara di artikan  sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita cita untuk bersatu , hidup di dalam satu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian  ini mengandungg nilai konsitutif yang pada galibnya di miliki oleh suatu Negara berdaulat masyarakat (rakyat), wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.lebih lanjut dari pengertian diatas, Negara identik dengan hak dan wewenang.[30]
Agama menurut etimologi berasal dari kata sanskerta dalam kitab upadeca tentang ajaran ajaran agama hindu disebutkan bahwa perkataan agama berasal dari bahasa sansekerta yang tersusun dari kata “A” berarti tidak dan “gama” berarti pergi dalam bentuk harfiah yang terpadu perkataan agama berarti tidak pergi tetap di tempat, langgeng, abadi, diwariskan terus menerus dari generasi ke generas.
Pada umumnya perkataan agama di artikan tidak kacau secara analitis di uraikan dengan cara memisah  yaitu “A” yang berati tidak dan “gama” berarti kacau maksudnya orang yang memeluk suatu agama dan  mengamalkan ajaran ajarannya dengan sungguh sunggguh hidupnya tidak akan kacau[31].
Disamping itu, agama merupakan pedoman hidup atau arahan dalam menentukan kehidupan, sebagaimana dalam hadist.”kutinggalkan untuk kamu dua perkara tidaklah kamu akan tersesat selama lamanya, selama kamu masih berpegang kepada keduanya yaitu kitabullah dan sunnah rasul”[32]


C.  Definisi Agama
Agama adalahsebuahkoleksi terorganisir dari kepercayaan,sistem budaya, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan perintah kehidupan. Banyak agama yang memiliki narasi,simbol, dan sejarah suci yang dimaksudkan untuk menjelaskan makna hidup dan atau menjelaskan asal usul kehidupan atau alam semesta. Menurut beberapa perkiraan , banyak agama yang mungkin telah mengorganisir perilaku,kependetaan,definisi tentang apa yang merupakan kepartuhan atau keanggotaan,tempat-tempat suci,dan kitab suci.
            Praktek agama juga mencakup ritual,khotbah,peringatan atau pemujaan tuhan,dewa,atau dewi, pengorbanan, festival, pesta, trance, , inisiasi, layanan pernikahan, meditasi,doa, musik, seni, tari. Mengutip dari pendapat seperti:
Bozman (1979:21), bahwa agama dalam arti luas merupakan suatu penerimaan terhadap aturan-aturan drai pada kekuatan yang lebih tinggi dari manusia.
H. Moenawar Choil(1908:19) Im bukunya “Definisi dan sendi agama” kata dien itu masdar dari kata kerja “daana yad i enu“. Mempunyai arti :
1. cara atau adat kebiasaan
2. peraturan
3. Nasihat
4.Agama dan lain-lain
            Dari pendapat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa baik agama,religi dan dien memiliki arti yang sama. Serta aktifitas dan kepercayaan agama,religi dan dien mencakup masalah kepada Tuhan.
Agama bertitik tolak dari adanya suatu kepercayaan terhadap suatu yang lebih berkuasa, lebih agung, lebih mulia daripada makhluk. Agama berhubungan dengan masalah ketuhanan, dimana manusia yang mempercayainya harus menyeerahkan diri kepada-Nya, mengabdikan diri sepenuhnya karena manusia mempercayainya,ada 4 ciri yang dapat kita kemukakan yaitu:
1.      Adanya kepercayaan terhadap yang ghaib,kudus dan Maha Agung dan pencipta alam semesta (Tuhan).
2.      Melakukan hubungan dengan berbagai cara seperti dengan mengadakan upacara ritual, pemujaan, pengabdian dan do’a.
3.      Adanya suatu ajaran (doktrin) yang harus dijalankan oleh setiap penganutnya.
4.      Ajaran Islam ada Rasul dan kitab suci yang merupakan ciri khas daripada agama.
5.      Agama tidak hanya untuk agama, melainkan untulk diterapkan dalam kehidupan dengan segala aspeknya.

Pengertian agama maupun Definisi Agama menurut Para Ahli
1.      Pengertian Agama Menurut KBBI
Agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan atau kepercayaan dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dengan manusia lainnya.
2.      Menurut Emile Durkheim (1893:64)
Menyatakan bahwa “agama adalah suatu sistem yang terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci.Sebagai umat yang beragama semaksimal mungkin berusaha untuk terus meningkatkan keimanan kita melalui rutinitas beribadah serta mencapai rohani yang sempurna kesuciannya.”
3.      Menurut Anthony F.C Wallace (1966:41)
Menyatakan bahwa “Agama sebagai seperangkat upacara yang diberi rasionalisasi lewat mitos dan menggerakan kekuatan supernatural dengan maksud untuk mencapai terjadinya keadaan pada manusia dan semesta”
4.      Menurut Tajdab,dkk (1994:37)
Menyatakan bahwa “Agama merupakan suatu kepercayaan yang mendatangkan kehidupan yang teratur dan tidak kacau serta mendatangkan kesejahteraan dan keslamatan hidup manusia.”
5.      Menurut Sidi Gazalba (1975:56)
Menyatakan bahwa “bahwa religi (agama) adalah kecenderungan rohani manusia yang berhubungan dengan alam semsta, nilai yang meliputi segalanya,makna yang terakhir dan hakekat dari semuanya itu “
6.      Menurut Sutan Takdir Alisyahbana (1992:41)
Menyatakan bahwa “Agama dalah suatu sistem kelakuan dan perhubungan manusia yang pokok pada perhubungan manusia dengan rahasia kekuasaan dan kegaiban yang tiada terhingga luasnya, dan dengan demikian memberi arti kepada hidupnya dan kepada alam semesta yang mengelilinginya”
7.      Menurut A.M. Saefuddin (1987:34)
Menyatakan bahwa “Agama merupakan kebutuhan manusia yang universal.Karena itu, agama merupakan kesadaran spiritual yang didalamnya ada satu kenyataan diluar kenyataan yang nampak ini, yaitu bahwa manusia selalu mengharap belas kasihan-Nya, bimbingan-Nya, serta belaian-Nya yang secara ontologis tidak bisa diingkari, walaupun oleh manusia yang mengingkari agama tersebut.”
8.      Menurut Hendro Puspito (1983:15)
Menyatakan bahwa “Definisi agama adalah sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dan alam semesta yang berkaitan dengan keyakinan”
9.      Menurut Jappy Pellokid (1925:61)
Menyatakan bahwa “Definisi agama adalah percaya adanya Tuhan yang Maha Esa dan hukum-hukumnya.”
10.  Menurut Parsons & Bellah (1927)
Menyatakan bahwa “Agama adalah tingkat yang paling tinggi dan paling umum dari budaya manusia”


D.  Hubungan Negara dan Agama

Indonesia adalah Negara yang kaya akan nilai luhur. Banyak nilai luhur dari berbagai Negara yang ada di Indonesia yang di kristalisasi menjadi satu kesatuan nilai, yaitu pancasila.Pancasila  sendiri merupakan dasar Negara, ideologi, pandangan dan falsafah hidup yang harus di pegang bangsa Indonesia dalam peroses kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam mewujudkan cita cita proklamasi kemerdekaan. Niai nilai luhur yang tekandung di dalamnya merupakan nilai yang di gali dari budaya bangsa dan memiliki nilai dasar yang di akui secara universal dan tidak akan berubah oleh waktu. Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berati sendi, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian, pancasila merupkan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik (mohammad yamin). Dapat di simpulkan pancasila adalah dasar filsafah Negara dan ideologi Negara yang di harapkan menjadi pandangan hidup Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang pemersatu dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan Negara.
Semua energi kaum islamis dan nasionalis pada akhirnya hanya berkutat payah dan letih hingga berbusa pada debat material dasar Negara daripada bagaimana menjalankan dan mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.
Perdebatan tentang pancasila sebagai dasar Negara NKRI di sidang konstituante1957, tampak jelas bahwa keberadaan  kaum agama lain terhadap klaim keunggulan islam sebagai dasar Negara sebagai dasar Negara karena islam dalam sejarahnya di dunia maupun di Indonesia masih mengandung ketidakadilan dalam artian demokrasi modern. Prof. Mr. RA. Soehardi dari partai katholik dan perwakilan dari kaum nasionlis seperti Soedjatmoko dan sebagainya serta wakil agama lain dalam sidang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa nilai pancasila yang ada seperti yang di jabarkan oleh pendiri bangsa ada di setiap agama termasuk islam atau katolik dan sebagainya.
Oleh karenanya, pancasila lebih luas dan universal daripada pandangan islam yang meletakkan umat  agama lain dalam status di bawahnya. Ada ketidakadilan yang signifikan dalam menempatkan status di bawahnya bagi bangsa yang di dirikan di atas pengorbanan setiap kaum yang ingin menjadi satu bangsa dalam satu tatanan kenegaraan NKRI.
Di kalangan kaum muslimin terdapat kesepakatan bahwa eksistensi Negara adalah suatu keniscayaan bagi berlangsungnya kehidupan bermasyarak. Artinya, menurut Husain muhammah (2000:88), Negara diperlukan untuk mencapai tujuan yang di cita cittakan masyarakat secara bersama sama. Negara dan otoritasnya mengatur hubungan yang di perlukan oleh masyarakat.Sedangkan agama mempunyai otoritas untuk mengatur hubungan manusia dengan tuhannya.Hubungan antara agama dan Negara menimbulkan perdebatan yang terus berkelanjutan di kalangan para ahli.Pada hakikatnya, Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrati manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.Oleh Karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar dari Negara. Sehingga negra sebagai manifestasi kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan manusia dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian, Negara memiliki sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah pendiri Negara itu sendiri (kaelani, 1999:91-93).
            Perlu di sadari bahwa manusia sebagai warga Negara, adalah juga makhluk sosial dan makhluk tuhan.Sebagai makhluk sosial, manusia mempunyai kebebasan untuk memenuhi dan memanivestasikan kodrat kemanusiannya.Namun, sebagai makhluk tuhan, manusia mempunyai kewajiban untuk mengabdi kepada agama atau keyakinan yang di anutnya.Hal-hal yang berkaitan dengan Negara adalah hasil manifestasi dari kesepakatan manusia.Sedangkan hubungan dengan tuhan yang tertuang dalam ajaran agama adalah wahyu dari tuhan.Oleh karena itu ada benang emas yang menghubungkan antara agama dan Negara.Konsep hubungan antara agama dan Negara sangat di tentukan oleh dasar ontologis manusia masing-masing.Keyakinan manusia sangat mempengaruhi konsep hubugan Negara dan agama dalam kehidupan manusia.[33]
            Umat islam dan agama lainnya di Indonesia dalam kebangsaan yang tunggal ini sebenarnya lebih memungkinkan untuk bekerjasama dalam membangun bangsa, lepas dari keterpurukan ekonomi maupun sosial, dan filsafat pancasila disini bisa menjadi kalimah al-sawaa’ untuk semua golongan .hal itulah yang sebetulnya menjadi “kesepakatan bersama” dalam rekap laporan komisi satu konstituante tentangdasar Negara 1957.

            Dalam memahami hubungan agama dan Negara, ada beberapa konsep hubungan agama dan Negara menurut beberapa aliran/paham, antara lain:

A.    Paham teokrasi:
Hubungan agama dan negara di gambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat di pisahkan. Negara menyatu dengan agama karena pemerintahan menurut  paham ini di jalankan berdasarkan firman tuhan. Segala kehidupan dan titah tuhan. Urusan kenegaraan atau politik di yakini sebagai manifertasi firman tuhan .dalam perkembangannya, paham teokrasi terbagi ke dalam dua bagian, yakni paham teokrasi langsung dan paham teokrasi tidak langsung, pemerintah diyakini sebagai otoritas tuhan secara langsung. Adanya Negara di dunia ini adalah atas kehendak tuhan.Dan karena itu yang memerintahh adalah tuhan. Sedangkan menurut teokrasi tidak langsung, yang memerintah bukanlah tuhan sendiri melainkan raja atau kepala Negara yang memiliki otoritas(kekuasaan) atas nama tuhan.[34]
B.    Paham sekuler:
Paham sekuler memisahkan antara agama dan negara.Dalam paham ini tidak ada hubungan antara sistim kenegaraan dengan agama. Negara adalah hubungan manusia dengan manusia lain, atau urusan dunia. Sedangkan agama adalah hubungan manusia dengan tuhan. Dua hal ini menurut paham sekuler tidak dapat di satukan dalam Negara sekuler system dan norma hukum positif di pisahkan dengan nilai dan norma agama. Norma hukum di tentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman- firman tuhan seperti paham teokrasi, meskipun mungkin norma norma tersebut bertentangan dengan norma norma agama. Sekalipun paham ini memisahkan agama dan Negara, akan tetapi pada lazimnya Negara sekuler membebaskan negaranya untuk memeluk agama apasaja yang mereka yakini dan Negara tidak intervensi dalam urusan agama.[35]
C.    Paham komunis:
Menurut paham komunis agama di anggap sebagai kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan dirinya sendiri.Kehidupan manusia adalah dunia manusia itu sendiri kemudian menghasilkan masyarakat Negara.Agama dianggap sebagai realisasi fantastis (perwujudnyataan angan- angan), mahluk manusia dan agama merupakan keluahan mahluk tertindas.Oleh karena itu agama harus di tekan bahkan di larang.Nilai yang tertinggi dalam Negara adalah materi.Karena manusia sendiri pada hakikatnya adalah materi.[36]

            Nilai dan falsafah pancasila bagi dasar Negara Indonesia tidak di ragukan lagi ada di setiap agama yang menjunjung keadilan dan kemanusiaan.
Nasionalisme dan pengertian politik muncul setelah H. samanhudi menyerahkan tampuk pimpinan SDI (sarekat dagang islam) pada mei 1912 kepada HOS Tjokroaminoyo yang mengubah nama dan sifat organisasi dari SDI menjadi SI (sarekat islam) untuk memperluas ruang geraknya.[37]
            Pada awalnya, SI ingin memperjuangkan pemerrintahan sendiri bagi penduduk Indonesia, bebas dari pemerintah belanda.Namun, dalam perjalanan sejarahnya, di kalangan tokoh tokoh organisasi pergerakan mulai terjadi perbedaan perbedaan pendapat dan program. Puncak perbedaan itu ada dalam SI itu sendiri, yang memunculkan kekuatan baru dengan ideology komuinisme, pemisahan apa yang kemudian di kenal dengan partai komunis Indonesia (PKI) dari SI. Itu terjadi secara besar besaran pada 1923.
            Banyak kalangan pergerakan yang kecewa terhadap perpecahan itu.Kekecewaan itu memang beralasan, karena untuk mencapai tujuan kemerdekaan, persatuan sangat di butuhkan. Akan tetapi reaksi yang mucul bukan usaha mempersatukan dua kekuatan yang bertikai, justru kemudian mendirikan kekuatan politik baru yang bebas dari komunisme dan islam, diantaranya partai nasional Indonesia (PMI) pada 1927.
Dengan demikian, terdapat tiga kekuatan politik yang mencerminkan tiga aliran ideologi: islam, komunisme, dan nasionalis sekuler. Ketiga aliran tersebut terlibat konflik ideologis yang cukup keras. Namun, PKI hanya terlibat dalam waktu yang sangat singkat, karena pemberontakannya di jawa barat(1926) dan Sumatra barat (1927) menyebabkan pemerintah belanda menyatakan sebagai partai terlarang, dan mengasingkan tokoh tokohnya ke gigul.[38]


E.  Definisi Islam

Sebelum mendefinisikan secara keseluruhan, sebaiknya kita mengetahui definisi kosakata nya satu persatu, sebab seperti dikatakan oleh Ar-Razi, "Tidak mungkin kita memahami definisi sesuatu kecuali setelah mengetahui kosakatanya satu persatu"
Adapun Islam secara bahasa adalah tunduk dan patuh, karena orang yang demikian selamat dari enggan dan sombong.Yaitu tunduk dan patuh terhadap seruan syari'at dan mengerjakan amalan yang menjadi tuntutan nya.
Seseorang itu dikatakan Muslim karena :
1) dia orang yang berserah dirilah terhadap perintah Allah
2) dia orang yang ikhlas dalam beribadah kepada Allah.
Ada juga yang mengatakan bahwa Islam adalah masuk ke dalam agama Islam dengan patuh, tunduk dan berserah dirilah. Allah SWT berfirman :

قَالَتِ الْأَعْرَابُ آمَنَّا ۖ قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوا وَلَٰكِنْ قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ ۖ وَإِنْ تُطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَا يَلِتْكُمْ مِنْ أَعْمَالِكُمْ شَيْئًا ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“orang orang Arab Badui itu berkata, “kami telah beriman”. Katakanlah, kamu belum beriman, tapi katakanlah kamu telah tunduk. ” (QS.AL-Hujurat:14)
Sedangkansecaraterminologi,Islamadalahmenampakkanpenerimaan dan kepatuhan terhadap apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Ada juga yang berpendapat bahwa Islam itu menampakkan syariat Islam dan berpegang kuat terhadap apa yang diajarkan oleh Nabi  Muhammad SAW. Dan ada yang berpendapat Islam adalah berserah diri kepada Allah dengan tauhid,patuh dengan melaksanakan ketaatan dan terbebas dari perbuatan syirik (menyekutukan Allah)
Imam Al-kafawi berkata, Islam ada dua jenis :
Pertama: Islam yang masih dibawah keimanan,dan model ini adalah mengakui dengan lisan sekalipun tidak bisa bebas dari keyakinannya, dengan Islam seperti ini maka terjaga lah darahnya.
Kedua: Islam yang derajatnya sudah diatas keimanan, yaitu dengan pengakuan dengan mengucapkan dua kalimat syahadat diiringi keyakinan dari dalam hati dan menepati janji dalam amal perbuatan.

Islam memiliki Dua Makna
1.      Islam BermaknaUmum

Yaituberibadahkepada Allah saja dan tidak menyekutukanNya, dan inilah agama para nabi secara umum. Allah SWT menceritakan tentang Taurat dan para Nabi Bani Israil:
إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ ۚ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh Nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka dan menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku.Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.
(QS: Al Maidah:44)
AllahSWT mensifatkan para Nabi Bani Israil dengan Islam, hal tersebut menunjukkan bahwa Islam itu bukan Khusus ummat ini saja, bahkan ia umum. Allah SWT menceritakan tentang Musa ketika berkata kepada kaumnya:

وَقَالَ مُوسَىٰ يَا قَوْمِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُسْلِمِينَ
“Berkata Musa, “Wahai kaumku jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakallah kepada-Nya saja,jika kamu benar-benar Orang-orang yang berserah diri” (QS:Yunus: 84)
2.      Islam bermakna Khusus

Maka maksudnya adalah agama yang Allah SWT turunkan kepada utusannya, yaitu Nabi Muhammad SAW yang merupakan penutup agama lainnya,tidak diterima agama selainnya.
Allah Azza Wa Jalla berfirman:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi”(QS:Ali’ Imran:85)
Allah Azza wa Jalla juga berfirman:

الْيَوْمَأَكْمَلْتُلَكُمْدِينَكُمْوَأَتْمَمْتُعَلَيْكُمْنِعْمَتِيوَرَضِيتُلَكُمُالْإِسْلَامَدِينًا
“… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …”
 (Al-Maa-idah: 3)


F.   Definisi Pancasila

Secara Etimologis
            Secara etimologis  atau menurut loghatnya “Pancasila” berasal dari bahasa India, yakni bahasa Sanskerta, bahasa kasta Brahmna, sedangkan bahasa rakyat jelata ialah Prakerta (Ismaun, Tinjauan Pancasila Dasar Filsafat Negara Indonesia)
            Menurut Muhammad Yamin, di dalam bahasa Sanskerta perkataan Pancasila ada dua macam arti, yaitu:
            Panca : artinya “lima”
            Syila : dengan huruf i biasa (huruf i pendek), artinya “batu-sendi”, “alas” atau “dasar”.
            Dari kata “syila” dalam bahasa Indonesia menjadi “susila” , artinya “tingkah laku yang baik”
Dengan uraian di atas maka perkataan “Panca-Syila” dengan huruf i satu (biasa) berati “berbatu sendi yang lima”atau  “lima dasar ”. sedangkan “Panca-Syila” (dengan huruf Dewanagari), dengan huruf i dua (panjang) berati “lima aturan tingkah laku yang penting”
Secara Historis
Secara historis istilah “Pancasila” mula-mula dipergunakan oleh masyarakat India yang memeluk agama Budha, Pancasila berati “lima-aturan” atau  “Five Moral Principles” yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa (awam) agama budha, yang dalam bahasa aslinya yaitu bahasa Pali “Panca-Sila”, yang berisi lima larangan atau lima pantangan yang bunyinya menurut encyclopedia atau  kamus Buddhisme adalah sebagai berikut (Zainal Abidin Ahmad, termuat dalam bukunya Ismaun) :
1.      Panatipata veramani sikkkhapadam samadiyami. Artinya : Janganlah mencabut nyawa setiap yang hidup: maksudnya dilarang membunuh.
2.      Adinnadana veramani sikkhapadam samadiyami. Artinya: Janganlah mengambil barang yang tidak diberikan: maksudnya dilarang mencuri.
3.      Kamestu micchara veramani sikkhapadam samadiyami. Artinya: Janganlah berhubungan kelamin yang tidak sah dengan perempuan: maksudnya dilarang berzina.
4.      Muswada  veramani sikkhapadam veramani samadiyami. Artinya: janganlah berkata palsu: maksudnya dilarang berdusta.
5.      Sura- meraya-majja-pamadatthana veramani sikkhapadam samadiyami. Artinya : Janganlah meminum minuman yang menghilangkan pikiran. Artinya: maskdunya dilarang minum minuman keras.
Jadi pertama kali Istilah “Pancasila” digunakan untuk memberi nama rumusan lima dasar moral dalam agama budha. Yaitu lima larangan,yang dimulai dengan awal kata “Ma”. Lima larangan tersebut adalah:
            Mateni : artinya membunuh
            Maling : artinya mencuri
            Madon :artinya berzina
            Madat :artinya menghisap candu
Main :artinya berjudi
Lima larangan moral atau “Ma-lima” ini dalam masyarakat Jawa masih juga menjadi pedoman moral tetapi namanya sekarang bukanlah Pancasila tetapi dengan nama “Ma-lima”
Secara Terminologis
            Secara terminologis atau berdasarkan istilahnya yang digunakan di Indonesia, dimulai sejak sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 juni 1945. Istilah “Pancasila” dipergunakan oleh Bung Karno untuk memberi nama pada lima dasar  atau lima prinsip negara Indonesia Merdeka yang diusulkannya. Sedangkan istilah tersebut, menurut Bung Karno sendiri adalah dibisikkan dari temannya seorang ahli bahasa.
            Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia Merdeka dan keesokan harinya tanggal 18 Agustus disahkan Undang-undang Dasar 1945 yang sebelumnya masih merupakan Rancangan Hukum Dasar serta dalam Pembukaan-nya  memuat rumusan Lima Dasar Negara Republik Indonesia yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah istilah “Pancasila” secara resmi atau secara formal masuk kedalam Bahasa Indonesia walaupun di dalam Pembukaan UUD 1945 tidak disebutkan nama Pancasila. Pancasila dalam pembukaan ini sebagai dasar negara , oleh karena itu istilah pancasila arrtinya lima dasar , yang dimaksud ialah satu dasar negara yang terdiri atas lima unsur yang menjadi satu kesatuan Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia yang isinya sebagaimana tertera dalam alinea keempat bagian akhir Pembukaan UUD 1945.
            Pancasila dalam bahasa Indonesia dan secara yuridis yang dimaksudkannya adalah :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5.      Keadilan sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pengunaan Terakhir
Demikianlah sedikit pembicaraan tentang istilah “Pancasila” yang semula berasal dari bahasa Sanskerta yang berati “lima aturan tingkah laku yang penting” dan selanjutnya masuk kedalam bahasa Jawa-kuno yang berati “lima pantangan” yang kesemuanya itu dipergunakan dalam agama budha. Akhirnya “Pancasila” menjadi Bahasa Indonesia yang dipakai sebagai dasar filsafat negara republik indonesia sampai sekarang ini.
Dengan uraian diatas jelaslah bahwa Pancasila yang dinyatakan sebagai dasar negara dan juga sebagai pandangan hidup bangsa adalah merupakan hasil kesepakatan bersama menjelang Proklamasi Kemerdekaan, bukan berasal dari buku Sotasoma dan juga bukan dari buku Negarakertagama, karena jelas materinya berbeda dan juga makna yang dimaksudkan juga berbeda. Sehingga jika sudah dinyatakan ada pernyataannya sejak jaman Majapahit adalah tidak benar, walaupun materinya ada dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak dahulu,tetapi rumusannya baru kemudian.
Istilah Pancasila penulisannya juga mengalami proses perkembangan. Menurut ejaan aslinya yang ditulis dengan huruf Latin pertama-tama ditulis dengan “Panca-Syila”. Kemudian disesuaikan dengan ejaan bahasa Indonesia lama menjadi “Panca-Sila”, dan karena istilah “Pantja-Syila” dipakai nama Dasar Filsafat Negara yang isinya merupakan satu kesatuan, maka menurut Notonagoro (1905-1981) seorang ahli pikir Pancasila secara kefilsafatan, penulisannya tidak dipisahkan, tetapi harus dirangkai menjadi satu, yaitub “Pantja-Syila” kemudian disempurnakan dengan ejaan bahasa Indonesia sekarangditulisdengan “Pancasila”.

G.  Hubungan Islam dan pancasila

            Sejarah Indonesia pada awalnya merupakan kumpulan kerajaan yang berbasis agama dan suku.Pancasila yang di perjuangkan merupakan suatu pengikat dari agama dan suku tersebut untuk tetap mengakui jati diri dan ciri khas yang di miliki setiap agama dan suku.
Sehubungan agama dan Negara dalam konteks dunia islam menjadi perdebatan yang intensif di kalangan pakar muslim hingga kini ketegangan perdebatan tentang hubungan Negara dan agama dalam islam di sulut hubungan agak canggung antara islam sebagai agama (din) dan Negara (daulah). Berbagai experiment telah di lakukan untuk menyelaraskan antara din dan daulah dengan konsep dan kultur politik masyarakat muslim seperti halnya percobaan demokrasi di sejumlah Negara dunia, penyelarasan din dan daulah di banyak negri muslim telah berkembang secara beragam[39].
            Sebagian kecil kaum muslim, yang memandang bahwa perubahan pancasila dari piagam Jakarta dengan eksklusifitas islamnya, menjadi seperti yang ada sekarang, secara khusus, sebagai wujud kekalahan politik wakil wakil muslim dan secara umum, sebagai simbol kekalahan kaum muslim di Indonesia padahal tidak demikian, justru pancasila versi yang ada sekarang, adalah wujud kemenangan kaum muslim di Indonesia. Islam menghendaki para pengikutnya untuk berjuang bagi kebaikan universal (rohmatan lilalamin), dan kembali ke keadaan nyata Indonesia, maka sudah jelas bahwa system yang menjamin kebbaikan konstistusional bagi keseluruhan bangsa ialah sistem yang telah kita sepakati bersama, yakni pokok pokok yang terkenal dengan pancasila menurut semangat UUD 1945.
Kedudukan serta fungsi pancasila dan UUD 1945 bagi umat islam Indonesia, sekalipun tidak dapat di samakan sebenarnya dapat di analogkan dengan kedudukan serta fungsi dokumen politik pertama dalam sejarah islam (yang kini di kenal sebagai piagam madinah/mitsaq al madinah) pada masa masa awal setelah hijrah nabi Muhammad. Jadi, segera setelah nabi Muhammad tiba di yastrib (madinah) pada 622 masehi, beliau membuat perjanjian antara orang muhajirin (orang islam makkah yang ikut hijrah kepada nabi), (anshar, penduduk muslim madinah dan orang yahudi.) perjanjian itulah yang di sebut denggan piagam madinah.
Pancasila melalui slogan bhineka tunggal ika (berbeda beda tetapi tetap satu jua), mengandung makna bahwa masyarakat Indonesia sangatlah plural baik dari segi agama, suku bangsa , agama, bahasa dan sebagainya, tetapi mereka di ikat dan di satukan oleh sebuah landasan hidup bersama (common plat form) yakni pancasila. Secara serupa, piagam madinah juga merupakan rumusan tentang prinsip prinsip kesepakatan antara kaum muslim madinah dibawah pimpinan nabi. Dengan berbagai kelompok non muuslim di kota itu untuk membangun tatanan sosial politik bersama.
            Di dalam piagam madinah, salah satunya, dinyatakan tentang hak kewarganegaraan dan partisipasi kaum non muslim di kota madinah yang di pimpin nabi. Kaum yahudi yang semula himpunan suku suku juga di angkat setatusnya oleh piagam itu menjadi kewarganegaran yang sah jadi, dengan piagam itu, nabi ingin memproklamirkan bahwa semua warga Negara, baik muslim maupun non muslim, adalah satu bangsa/umatan wahidan da bahwa mereka semua memiliki hak dan kewajiban yang sama. Memang, setelah terjadinya peristiwa peristiwa penghianatan yahudi tersebut, resminya piagam madinah itu sudah tidak berlaku lagi namun prinsip prinsipnya sebenarnya tetap sah dan di ikuti di tempat lain. Oleh karena itu, menjadi jelas ketika orang-orang arab melakukan gerakan-gerakan kebebasan kedaerah-daerah luar arabiah, dan mendapatkan masyarakat yang plural/majmuk, maka pertama kali mereka lakukan adalah mengatur hubungan antar kelompok itu dengan mencontoh praktek dan kebijaksanaan nabi sewaktu di madinah dahulu.
            Kepemimpinan dalam islam adalah kepemimpinan yang berdasarkan kitabullah dan sunnah rasulullah SAW. Oleh karena itu, sosok pemimpin yang di syariatkan adalah pemimpin yang beriman sehingga hukum-hukum Allah SWT.Dapat di tegakkan dan di terapkan. Hukum-hukum Allah harus di tegakkan agar keadilan dan kebenaran dapat terjamah oleh orang-orang yang tertindas dan terdzolimi baik dari kalangan muslim maupun non muslim, karena pada hakikatnya islam adalah rahmat bagi seluruh alam.[40]
sejarah penafsiran pancasila oleh berbagai kalangan, di udulkan untuk di telaah kembali oleh berbagai kalangan. Hal ini dikarenakan zaman telah berubah dan generasi telah berganti. Dan agar bisa di buka kembali lembaran baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejarah adalah pelajaran bagi generasi berikutnya. Untuk memahami pancasila, di masa reformasi ini, ada baiknya menengok sebuah peristiwa yang pernah terjadi di ujung timur jawa timur ketika itu di adakan musyawarah nasional (monas) ‘alim ‘ulama nahdlatul ‘ulama di situbondo, jawa timur, 16 rabi’ul awal 1404 H/21 desember 1983 memutuskan delegrasi tentang hubungan pancasila dengan islam, yaitu:
1.      Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama, dan tidak dapat di pergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.
2.      Sila “ketuhanan yang maha esa” sebagai dasar Negara republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1UUD 1945, yang menjiwai sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam islam.
3.      Bagi NU, islam adalah akidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia.
4.      Penerimaan dan pengamalan pancasila merupan perwujudan dan upaya umat islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya.
5.      Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, NU berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak. [41]

            Pancasila sebagai dasar Negara merupakan  keputusan final dan sudah menjadi pegangan seluruh rakyat Indonesia. Bahkan, pancasila yang menjadi pegangan hidup sejalan dengan agama islam sehingga tidak menimbulkan perbedaan di tengah-tengah masyarakat.
Para tokoh agama seharusnya memahami agama dengan melihat kondisi objektif bangsa Indonesia yang majemuk sehingga pemahaman keagamaan bersifat moderat tanpa mengorbankan ajaran dasar agama. pemahaman  yang moderat menghasilkan ajaran agama yang mengedepankan kasih saying (rahmah), perdamaian (salam), dan toleransi (tasamuh) dalam hubungan antar manusia serta tidak melakukan politisasi agama untuk kepentingan msing-masing.
            Kalau kita mau meneladani nilai nilai yang terdapat dalam lima butir pancasila kesemuanya tidak ada yang keluar dari dasar islam, yakni al-qur’an dan hadist. Sila ketuhanan yang maha esa terdapat pada QS al ihklas ayat satu yang artinya “katakann Muhammad bahwa allah itu esa”. Sila kemanusiaan yang adil dan beradap terdapat dalam QS ar-rahaman ayat 8 yang artinya “ tegakkanlah timbangan dengan keadilan dan jangan sekali kali kamu berlaku curang dalam timmbangan.
Sila persatuan Indonesia terdapat dalam QS. Ali imran ayat 103 yang artinya, “berpegang teguhlah kamu dengan agama allah dan jangan kamu berpecah belah. Sila kerakyatan yang dipipin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan terdapat dalam QS an nahl ayat 125 yang artinya, “ajaklah atau dakwahilah mereka itu kepada agama tuhanmu dengan penuh hikmat dan pengajaran yang baik”.
            Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terdapat dalam hadist sahih al bukhori,rosulluloh bersabda, “setiap pemimpin itu di minta pertanggung jawaban.
Pancasila dan islam memiliki hubungan yang harmonis. menggugat pancasila sebagai idiologi Negara hanya akan membawa ketidak pastian dari dan akan menimbulkan kesalahan yang memecah belah exsistensi NKRI dan pada gilirannya Indonesia akan terbagi menjadi Negara Negara kecil yang berbasis agama daan suku.
Oleh karena itu,seluruh elemen masyarakat harus lebih meningkatkan pendalaman agama dan memperkuat nilai wawasan kebangsaan untuk mencegah dan mengantisipasi pergerekan militant dari kelompok islam garis keras yang selama ini selalu mengaku dan merasa kelompok islam yang paling benar serta melakukan kaderisasi paham radikal dengan tujuan akhir mengantikan pancasila dan UUD 1945.
Akhirnya dengan semangat nasionalisme dan terus menerapkan implemantasi 4 tilar kebangsaan yakni pancasila,UUD 1945, bhineka tunggal ika dan NKRI serta melakukan perbaikan moral dan ahlak merupakan salah satu cara menangkal sedini mungkin dari upaya menggantikan pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan Negara dan penyimpangan agama yang tidak sesuai dengan ajaran al quran dan hadis.


H. Peran Agama dan Pancasila dalam Membangun Masyarakat yang Demokratis

            Dasar Negara merupakan pondasi dari bangunan Negara. Kuatnya pondasi Negara akan menguatkan berdirinya Negara itu. Kerapuhan fundamen suatu Negara,berakibat lemahnya Negara tersebut.pancasila sering disebut dengan falsafah Negara dan juga di artikan sebagai ideologi Negara. Pengelolaan dan pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi Negara. Fundamen Negara ini harus kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen,dasar,atau ideologi berati mengubah eksitensi dan sifat Negara.keutuhan Negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang pada dasar negaranya demokrasi tidak datang,tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, diperlukan usaha nyata setiap warga Negara dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi tersebut adalah di jadikanya demokrasi sebgai pandangan hidup dalaam seluk beluk sendi kehidupan Negara baik oleh masyarakat maupun olehh pemerintah. Pemerintahan demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya exis dan tegak. Kultur demokrasi berda dalam masyarakat sendiri. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya memiliki sikap positif dan pro aktif terhadap norma norma dasar demokrasi. Sehingga harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi ialah system pemerintahan yang terbaik di banding dengan system lainnya.
            Demokrasi menyatu dengan proses sejarah, pengalaman nyata dan experimentasi sosial sehari hari dalam mata kehidupan bermasyarakat dan bernegara termasuk dalam tata pemerintah. Tumbuuh dan berkembangnya demokrasi dalam suatu Negara memerlukan ideologi yang terbuka yaitu ideologi yang tidak di rumuskan”sekali dan untuk selamanya”, sehingga cenderung ketinggalan zaman (obsolute,seperti terbukti dengan ideologi komunisme).
            Dalam konteks ini, pancasila sebagai ideologi Negara harus di tatap dan di tangkap sebagai ideologi yang tebuka, yaitu lepas dari kata literalnya dalam pembukaan UUD 1945. Penjabaran dan perumusannya haruss terus berkembang seiring dinamika masyarakat dan pertumbuha kualitatifnya, tanpa membatasi kewenangan penafsiran, hanya pada satu lembaga resmi seperti di Negara komunis.
            Ideologi Negara pancasila (pancasila) Indonesia dalam konsep demokrasi terbuka terhadap kemungkinan proses proses”coba dan salah”, dengan kemungkinan secara terbuka untuk terus menerus melakukan koreksi dan perbaikan di situlah titik kuat suatu ideologi ketika berhadapan denggan demokrasi sebagai ruang keterbukaan karena demokrasi, dengan segala kekurangannya ialah kemampuan untuk mengoreksi dirisendiri melalui keterbukaan itu. Jadi,  bila ingin demokrasi tumbuh dan berkembang di negara Indonesia ideologi pancasila harus menjadi ideologi yang terbuka.
            Peran pancasila di era gelobalisasi khususnya dalam konteks dasar Negara, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warganegara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama dalam kedudukan, peranan dan fungsi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bila di aji perkembangannya secara konstitusional terakhir ini di hadapkan pada situasi yang tidak kondufsi sehingga kredibilitasnya menjadi diragukan di berdebatkan baik wacana politik atau akademik.
            Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Islamisasi Indonesia lewat politik dakwah sebenarnya telah berjalan secara pasti sejak awal orde baru sehingga puncaknya saat berjalan seiring dengan penguasa ICMI menjadi letak mendasar bagi islamisasi Indonesia.
Media masa dan elite muslime yang duduk di pemerintahan tengah “haus akan keislaman yang otentik” sementara itu, wacana pancasila oleh kaum nasionalis terasa di reduksi menjadi isu kebangsaan dan kebinekaan yang merupakan kegamangan akan trauma stigmatisasi pancasila di bawah rezim orba di akui atau tidak “ perasaan kaum nasionalis” ingin menumpulkan wacana pancasila sebagai dasar Negara RI.
Walaupun demikian, meski wacana islamsebagai solusi bangsa sangatlah lantang sebenarnya kaum islamis ini juga belum sepenuhnya mengerti bagai mana islam menjawab secara real permasalahan bangsa yang multi etis, muti ras, muti keyakinan, muti kultur . hal ini di karenakan islam yang tidak tunggal dan hanya mengulang ulang kembali perdebatan yang ada pada sidan kontiyuante 1957.
            Bahkan kaum nasionalisme sepertinya terbawa arus debat kusir yang tak berkesudahan tentang dasar Negara yang cocok untuk bangsa Indonesia yang multi segalanya ini, tanpa pernah serius mengerti dan menjalankan esensi untuk apa dasar Negara itu di buat.
Di dalam sejarah perjalanan bangsa, setelah proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 telah terjadi berbagai peristiwa baik yang bersifat lanngsung mengancam existensi bangsa dan Negara maupun yang bersifat tidak langsung dimulai dari perbedaan perbedaan pendapat yang tajam yang membawa dampak negatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di sebabkan perbedaan ideologi hingga memunncak menjadi konflik yang mengakibatkan pertumpahan darah.
            Bangsa Indonesia menetapkan pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi bangsa, merupakan pula kepribadian bangsa yang juga memiliki keselarasan dengan nilai agama. Olehh karena itu, pembinaan kehidupan manusia sebagai suatu bangsa yang demokratis, harus secara konsisten diarahkan pada sikap atau tingkah laku dan kegiatan yang mencerminkan perwujudkan ideologi bangsa.
Demokrasi merupakan isu gelobal. Keberadaannya dinilai mampu mengentaskas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kea rah yang lebih baik. Kecenderungan implementasi prinsip prinsip demorasi ddalam segala lini kehidupan telah membawa banyak keterbukaan bagi masyarakat. Kenyataan ini yang selanjudnya mendorong masyarakat pada tatanan kehidupan yang lebih beradap. Segala sesuatu telah di putuskan berdasar kebutuhan dan kepentingan banyak orang, aspek aspek yang menjadi kesulitan dalam hidup dapat di bicarrakan di atas pondasi demokrasi. Pendek kata demokrasi telah menjelma sebagai pendorong dalam membentu satu tatanan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai nilai kebersamaan, keadilan, dan kesopanan.
            Pada praktiknya, masih saja terdapat beberapa kejadian yang belum menunjukkan pengewan tahan iklim demokrasi. Oleh karena itu, agama dan pancasila mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan demokrasi. Demokrasi belumlah di pahami sebagai suatu pondasi kehidupan bermasyarakat, sehingga banyak kejadian yang justru anti demokrasi. Maraknya kekerasan yang bertendensi HAM, penipuan, ketidak jujuran, ketidak adilan merupakan praktik anti demokrasi. Kejadian kejadian tersebut tidak saja menggejala di kehidupan pada umumnya tetapi juga telah merambah ke sector pendidikan dalam kasus ini, telah terjadi banyak praktik yang diskriminatf dalam dunia pendidikan kenyataan iti menunjukkan bahwa dunia pendidikan, yang sejatinya mampu menjadi pendorong dan motor penggerak kehidupan demokratis masih mengalami kendala saat meng implementasikan gagasan demokrasi in.
            Prinsip dalam demokrasi pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal ciri demokrasi pancasila adalah memerintah di jalankan berdasar konstitusi, adanya pemilu secara berkeseimbangan, adanya perang kelompok kepentingan, adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas. Demokrasi pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah. Yang paling baik akan di terima bukan berdasarkan suara terbanyak.
            Demokrasi pancasila merupakkan demokrasa konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakkyat dalam penyelenggaraan Negara dan penyelenggaraan pemerintahan berdasar konstitusi yaitu UUD 1945. Sebuagi demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
            Peran pancasila di era gelobalisasi khususnya dalam konteks dasar Negara, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warganegara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama dalam kedudukan, peranan dan fungsi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bila di aji perkembangannya secara konstitusional terakhir ini di hadapkan pada situasi yang tidak kondufsi sehingga kredibilitasnya menjadi diragukan di berdebatkan baik wacana politik atau akademik.













BAB III

A.    Analisis

Ingin mengetahui peran pancasila dalam membangun negara yang demokrasi; Apakah pancasila memiliki hubungan antara negara dan agama; Apakah islam dan pancasila saling bersinggungan.; Dapat mengetahui peran peran pancasila dalam kehidupan sehari hari; Mengetahui apa saja yang terjadi apabila masyarakat selalu menggunakan pancasila sebagai pedoman hidup; Mengetahui antara pancasila dan agama yang ternyata memiliki hubungan antara satu sama lain; Dapat memperbaiki perilaku masyarakat apabila saling menggunakan pancasila sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat; Dapat lebih menjunjung nilai persatuan dan kesatuan di dalam kehidupan bermasyarakat; Dapat lebih menghargai antara umat beragama.
Pancasila dengan agama memiliki hubungan yang sangat erat, tidak dapat di pisahkan. panca berarti lima sedangkan sila berarti dasar. Pacasila adalah dasar Negara Indonesia selain menjadi dasar Negara, pancasila juga menjadi ideology Negara,dasar Negara, identitas Negara , alat pemersatu bangsa, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup dll. Pancasila di gunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang, ini berarti semua tingkah laku dan tindakan berbuatan kita tidak boleh melenceng dari nilai nilai yang terkandung pancasila.
            Dasar Negara merupakan pondasi dari bangunan Negara. Kuatnya pondasi Negara akan menguatkan berdirinya Negara itu. Kerapuhan fundamen suatu Negara,berakibat lemahnya Negara tersebut.pancasila sering disebut dengan falsafah Negara dan juga di artikan sebagai ideologi Negara. Pengelolaan dan pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi Negara. Fundamen Negara ini harus kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen,dasar,atau ideologi berati mengubah eksitensi dan sifat Negara.keutuhan Negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang pada dasar negaranya demokrasi tidak datang,tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, diperlukan usaha nyata setiap warga Negara dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi tersebut adalah di jadikanya demokrasi sebgai pandangan hidup dalaam seluk beluk sendi kehidupan Negara baik oleh masyarakat maupun olehh pemerintah. Pemerintahan demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya exis dan tegak. Kultur demokrasi berda dalam masyarakat sendiri. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya memiliki sikap positif dan pro aktif terhadap norma norma dasar demokrasi. Sehingga harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi aalah system pemerintahan yang terbaik di banding dengan system lainnya.
            Pancasila sebagai dasar Negara merupakan  keputusan final dan sudah menjadi pegangan seluruh rakyat Indonesia. Bahkan, pancasila yang menjadi pegangan hidup sejalan dengan agama islam sehingga tidak menimbulkan perbedaan di tengah-tengah masyarakat.
Para tokoh agama seharusnya memahami agama dengan melihat kondisi objektif bangsa Indonesia yang majemuk sehingga pemahaman keagamaan bersifat moderat tanpa mengorbankan ajaran dasar agama. pemahaman  yang moderat menghasilkan ajaran agama yang mengedepankan kasih saying (rahmah), perdamaian (salam), dan toleransi (tasamuh) dalam hubungan antar manusia serta tidak melakukan politisasi agama untuk kepentingan msing-masing.

B.     Pembahasan
Perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia mengalami perubahan yang sangat besar terutama berkaiatan dengan gerakan reformasi, serta perubahan undang undang termasuk amandemen UUD 1945 MPR NO.XVIII/MPR/1998,  yang menetapkan mengembalikan kedudukan pancasila pada kedudukan semula, sebagai dasar filsafat Negara . hal itu mengakibatkan bangsa Indonesia mengalami krisis ideologi.
Selain itu, pengaruh gelobalisasi pada zaman sekarang mengakibatkan pudarnya nilai nilai murni pancasila dari masing masing individu. Maka dari itu pendidikan pancasila menjadi penting  untuk membentuk karakter yang sesuai dengan pancasila dan untuk mengurangi sifat radikal di era reformasi ini.
            Pengelolaan dan pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi Negara. Fundamen Negara ini harus kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen,dasar,atau ideologi berati mengubah eksitensi dan sifat Negara.keutuhan Negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang pada dasar negaranya demokrasi tidak datang,tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, diperlukan usaha nyata setiap warga Negara dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi tersebut adalah di jadikanya demokrasi sebgai pandangan hidup dalaam seluk beluk sendi kehidupan Negara baik oleh masyarakat maupun olehh pemerintah. Pemerintahan demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya exis dan tegak. Kultur demokrasi berda dalam masyarakat sendiri. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya memiliki sikap positif dan pro aktif terhadap norma norma dasar demokrasi. Sehingga harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi aalah system pemerintahan yang terbaik di banding dengan system lainnya.



















BAB IV


A.    Kesimpulan

            Indonesia adalah Negara yang kaya akan nilai luhur. Banyak nilai luhur dari berbagai Negara yang ada di Indonesia yang di kristalisasi menjadi satu kesatuan nilai, yaitu pancasila.Pancasila  sendiri merupakan dasar Negara, ideologi, pandangan dan falsafah hidup yang harus di pegang bangsa Indonesia dalam peroses kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam mewujudkan cita cita proklamasi kemerdekaan,
Demikianlah sedikit pembicaraan pancasila yang semula berasal dari bahasa sansekerta yang berarti lima aturan tingkah laku yang penting.
            Dari uraian di atas jelaslah bahwa Pacasila adalah dasar Negara Indonesia selain menjadi dasar Negara, pancasila juga menjadi ideology Negara,dasar Negara, identitas Negara , alat pemersatu bangsa, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup dll. Pancasila di gunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang, ini berarti semua tingkah laku dan tindakan berbuatan kita tidak boleh melenceng dari nilai nilai yang terkandung pancasila.
            Indonesia adalah Negara yang kaya akan nilai luhur. Banyak nilai luhur dari berbagai Negara yang ada di Indonesia yang di kristalisasi menjadi satu kesatuan nilai, yaitu pancasila. Pancasila  sendiri merupakan dasar Negara, ideologi, pandangan dan falsafah hidup yang harus di pegang bangsa Indonesia dalam peroses kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam mewujudkan cita cita proklamasi kemerdekaan. Niai nilai luhur yang tekandung di dalamnya merupakan nilai yang di gali dari budaya bangsa dan memiliki nilai dasar yang di akui secara universal dan tidak akan berubah oleh waktu. Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berati sendi, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian, pancasila merupkan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik (mohammad yamin). Dapat di simpulkan pancasila adalah dasar filsafah Negara dan ideologi Negara yang di harapkan menjadi pandangan hidup Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang pemersatu dan kesatuan serta sebagai pertahananbangsadan Negara


B.     Saran

            Disini kita sebagai penulis makalah ini kita berharap tinjauan sekaligus kritik dan saran yang bersifat membangun apabila tanpa sengaja kita kurang tepat dalam menulis makalah ini. semoga dengan adanya makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
            Kami sebagai penulis makalah ini hanyalah manusia yang penuh dengan kesalahan, kami juga berharap pembaca membantu kami untuk memperbaiki makalah ini , tetapi ingat kebenaran yang mutlak hanya milik Allah semata .














Daftar pustaka

Pancasila dan kewarganegaraan UIN Sunan Ampel
pendidikan pendidikan kewarganegaraan,demokrasi,HAM dan masyarakat madani, (ICCE UIN syarif hidayatulla:Jakarta, edisi ke-3,2008)
agama-agama yang berkembang di dunia dan pemeluknya, (bandung:angkasa 1993)
reposisi hubungan agama dan Negara,(Jakarta:kompas medianusantara,2002)
IAIN syarif hidayatullah,pendidikan kewarganegaraan,demokrasi,ham dan masyarakatmadani (Jakarta, 2000)
sejarah peradaban islam,(Jakarta:pt raja grafindopersada,1996)
pendidikan demokrasi dan demokratitasi di dunia muslim (makalah seminar nasional civic education di mataram,2002).
“pancasila kembali” dalam As’ad Said Ali, Negara Pancasila, Jalan Kemaslahatan Berbangsa (Jakarta: LPE3S, 2009).
Prof. Darji Darmodiharjo S.H. , Drs. Nyoman Dekker S.H, dkk. “Santiaji Pancasila” (Malang:usaha nasional di Surabaya,1981)
Abu Anisah Syahrul Fatwa bin Lukman, Mengenal Islam Lebih Dekat (Bogor:Media Tarbiyah,sya’ban 1434 H / Juni 2014)
Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat: Kajian Sejarah Perkembangan Pemikiran Negara,Masyarakat dan Kekuasaan,( Gramedia, Jakarta,2001)
Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta
Yoyoh Rohaniah & Efriza,Pengantar Ilmu Politik:Kajian Mendasar Ilmu Politik, (Intrans Publishing , Malang,2015)
Prof. DR. H. Kaelani. M. S. Dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si. 2007, Pendidikan Kewarnegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma



[1]Inu Kencana Syafiie, op.cit, hlm. 78
[2]Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat:Kajian Sejarah Perkembangan Pemikiran Negara,Masyarakat dan Kekuasaan, Gramedia, Jakarta,2001, hlm.38
[3]Inu Kencana Syafiie, op.cit, hlm.82
[4]Ahmad Suhelmi, op.cit, hlm. 94
[5]Yoyoh Rohaniah & Efriza, Pengantar Ilmu Politik:Kajian Mendasar Ilmu Politik, Intrans Publishing , Malang , 2015, hlm.88
[6]C.F. Strong, op.cit, hlm. 5 dan 7
[7]Yoyoh Rohaniah & Efriza,Pengantar Ilmu Politik:Kajian Mendasar Ilmu Politik, Intrans Publishing , Malang,2015,hlm.89
[8]Inu Kencana Syafiie, op.cit, h. 84
[9]Pandangan Jellinek ini dikenal sebagai teori dua segi (zweiseiten theorie). Lihat, Alwi Wahyudi, op.cit, hlm.12
[10]Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 1998, h.39
[11]Yoyoh Rohaniah & Efriza, Pengantar Ilmu Politik:Kajian Mendasar Ilmu Politik, Intrans Publishing, Malang, 2015, hlm. 90
[12]Inu Kencana Syafiie, op.cit, h. 82-85
[13]Bintan R. Saragih, Fungsi negara dalam melaksanakan penertiban (Law and Order),Gaya Media Pratama, Jakarta, 1988, h.5
[14]Inu Kencana Syafiie, op.cit, h. 84
[15]Abdul Bari Azed,Reformasi Politik Hukum Kewarnegaraan Sebagai Agenda Pembaruan Hukum,Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta,2004, h.300
[16]Karl W Deustch, Krisis Negara, dalam Roy C. Macridis dan Bernard E. Brown (Eds), Perbandingan Politik, Erlangga, Jakarta, 1996, h.52
[17]Yoyoh Rohaniah & Efriza, Pengantar Ilmu Politik:Kajian Mendasar Ilmu Politik, Intrans Publishing, Malang, 2015, hlm. 91
[18]Inu Kencana Syafiie, loc.cit
[19]Yoyoh Rohaniah & Efriza, Pengantar Ilmu Politik:Kajian Mendasar Ilmu Politik, Intrans Publishing, Malang, 2015, hlm. 92
[20]http://yanel.wetpaint.com/page/Negara+dan+Konstitusi
[21]Guillermo O’Donnell, Pelbagai Keterangan di negara Otoriter-Birokratik dan Masalah Demokrasi, dalam Roy C. Macridis, Bernard Brown, op.cit, h. 84-85
[22]Yoyoh Rohaniah & Efriza, Pengantar Ilmu Politik:Kajian Mendasar Ilmu Politik, Intrans Publishing, Malang, 2015, hlm. 92
[23]Robert Mac Iver, op.cit, h.39-40
[24]Roger H.Soltau, o.cit, h. 84-85
[25]Yoyoh Rohaniah & Efriza, Pengantar Ilmu Politik:Kajian Mendasar Ilmu Politik, Intrans Publishing, Malang, 2015, hlm. 93

[26]C.F.Strong, op.cit, h.6-7
[27]Yoyoh Rohaniah & Efriza, Pengantar Ilmu Politik:Kajian Mendasar Ilmu Politik, Intrans Publishing, Malang, 2015, hlm. 93
[28]Alwi Wahyudi, op.cit, h.14-15
[29]Damsar,Eddi Wibowo, Benturan Negara dan Masyarakat Sipil, Institut Tafsir Wacana, Yogyakarta, 1995, h.66
[30] A.ubaedillah dan abdul rozak dkk, pendidikan pendidikan kewarganegaraan,demokrasi,HAM dan masyarakat madani, (ICCE UIN syarif hidayatulla:Jakarta, edisi ke-3,2008) hal. 84
[31] K. sukarji, agama-agama yang berkembang di dunia dan pemeluknya, (bandung:angkasa 1993)hlm. 26
[32] Waqiatul azra, reposisi hubungan agama dan Negara,(Jakarta:kompas medianusantara,2002).hlm 20-22
[33] IAIN syarif hidayatullah,pendidikan kewarganegaraan,demokrasi,ham dan masyarakatmadani Jakarta, 2000.
[34] IAIN syarif hidayatullah,pendidikan kewarganegaraan,demokrasi,ham dan masyarakatmadani Jakarta, 2000.hal 125
[35] IAIN syarif hidayatullah,”penndidikan kewarganegaraan,demokrasi,ham dan masyarakatmadani” Jakarta, 2000.hal 126,127
[36] IAIN syarif hidayatullah,”penndidikan kewarganegaraan,demokrasi,ham dan masyarakatmadani” Jakarta, 2000.hal. 127,128,129
[37] Deliar noer, gerakan modern islman di Indonesia 1900-1942(Jakarta:LP3ES,1926), 24.
[38] Badri yatim, sejarah peradaban islam,(Jakarta:pt raja grafindopersada,1996), 206.
[39] Azyumardi azra, pendidikan demokrasi dan demokratitasi di dunia muslim (makalah seminar nasional civic education di mataram,2002).
[40] http:www.sitinjaunews.com/kabupaten-pasaman-barat/26105-pancasila-mengandung-nilai-nilai-agama-islam
[41]Lihat, pengantar K.H. A, Muatofa Bisri “pancasila kembali” dalam As’ad Said Ali, Negara Pancasila, Jalan Kemaslahatan Berbangsa (Jakarta: LPE3S, 2009).

1 comment: