BAB
I
1.
Latar belakang
Negara dan agama merupakan persoalan
yang banyak menimbulkan perdebatan yang terus berkelanjutan di kalangan para ahli bahkan di kalangan pakar muslim hingga kini. Ketegangan tentang hubungan
agama dan Negara dalam islam
di sulut oleh hubungan
yang agak canggung dan perbedaan pandangan dalam menerjemahkan antara agama sebagai bagian dari
Negara dan Negara bagian dari agama .
Perdebatan islam dan Negara berangkat dari pandangan dominan islam sebagai sebuah
system kehidupan yang menyeluruh (syumuli) yang mengatur semua kehidupan manusia termasuk persoalan politik.
Banyak para ulama’
berargumentasi bahwa islam merupakan
system kepercayaan dimana
agama memiliki hubungan erat dengan politik. Sedangkan Negara secara umum di artikan sebagai suatu persekutuan hidup bersama,
sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia,
sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Dari pernyataan tersebut dapat
di simpulkan bawasanya agama
dan Negara mempunyai hubungan
yang saling berkaitan dan kaitan kaitan tersebut akan kami jelaskan dalam makalah ini.
Dasar Negara merupakan pondasi dari bangunan Negara. Kuatnya pondasi Negara akan menguatkan berdirinya
Negara itu. Kerapuhan fundamen suatu Negara,berakibat lemahnya Negara tersebut .pancasila sering disebut dengan falsafah Negara dan juga di artikan sebagai ideologi
Negara. Pengelolaan dan pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi Negara.
BAB
II
PENYAJIAN MATERI
PERAN
PANCASILA DAN AGAMA DALAM MEMBANGUN NEGARA YANG DEMOKRATIS
A. Arti Negara
Negara merupakan bagian bidang kajian ilmu politik, walaupun negara suatu
bentuk abstrak tidak pernah kita melihat misalnya negara Indonesia, Inggris,
dan Belanda kita hanya melihat benderanya, orangnya, lambangnya atau
mendengarkan bahasa nasionalnya lagu kebangsaannya merasakan ideologinya serta
mengetahui sistem pemerintahannya tetapi jika kita ingin memahami bidang kajian
ilmu politik seperti telah dijelaskan ketika membahas konsep-konsep pokok
politik maka pembahasan negara juga tidak terpisahkan atau dengan kata lain
pembahasan politik dan negara selalu bertali temali.[1]untuk itu kita akan membahasnya secara detail berikut ini.
B.
Definisi Negara
Dalam konteks pembahasan negara maka perlu dipahami pengertian negara.
Dibawah ini dijelaskan rumusan mengenai negara
dari para pemikir klasik dan modern.
Para pemikir klasik mendefinisikan negara antara
lain munculnya negara karena adanya hubungan timbal balikdan rasa saling membutuhkan sesama manusia (Plato)[2].
Negara adalah persekutuan dari keluarga keluarga dan desa guna memperoleh hidup
yang sebaik-baiknya(Aristoteles).[3]
Negara merupakan lambing social manusia
yang paling tinggi dan luas yang berfungsi menjamin manusia memenuhi kebutuhan kebutuhan fisiknya
yang melampaui kemampuan lingkungan social lebih kecil seperti desa dan kota .(thomasaquinas).[4] Terbentuknya sebuah Negara atau kedaulatan pada Hakikat Sebuah kontrak atau perjanjian sosial dalam istilah Hobbes ,Covenant.
Dalam perjanjian itu manusia atau individu secara suka rela menyerahkan hak-haknya serta kebebasannya kepada seorang penguasa Negara atau semacam dewan rakyat.Sedangkan menurut jean Jacques rousseau, Negara merupakan sebuah produk perjanjian sosial. Individu-individu dalam masyarakat sepakat untuk menyerahkan sebagian hak-hak,
kebebasan, dan kekuasaan yang
dimilikinya kepada suatu kekuasaan bersama .Kekuasaan bersama ini kemudian dinamakan negara. Dan, menurut George wilheam friedrich hegel,
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
Seperti diterangkan
di atas, definisi dari Negara tidak terhenti hanya sampai pemikiran klasik .Di
bawah ini dijelaskan beberapa perumusan mengenai Negara oleh pemikir
modern.[5]
Menurut
C. F.Strong (1963:84)
“Negara merupakan masyarakat yang terorganisir secara politik”
Selain itu ia juga berpendapat, “negara sebagai suatu masyarakat territorial dibagi menjadi
yang memerintah dan
yang diperintah.”[6]
Menurut
Bluntschli (1980:71)
“Negara adalah suatu daerah zat yang disusun dalam suatu organisasi politik
di suatu daerah tertentu.”[7]
Menurut
Hans Kalsen(1973:21)
Menurut
George Jellinek (1962:60)
“Indonesia merupakan Negara merupakan organisasi tertinggi dari bangunan hukum
(yuridis) dari suatu Sisi dan pembangunan masyarakat atau kenyataan masyarakat
(sosiologis) di sisi lain.”[9]
Menurut
Harold J.Laski (1950:24)
"Negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih bagus daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja
sama mereka bersama. Masyarakat merupakan negara dalam cara hidup yang harus
ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu
wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat.”[10]
Menurut
H.A Logemann (1947:51)
“Negara
adalah suatu organisasi kekuasaan (machts organsatie).
Oleh karena itu dalam setiap negara akan selalu terdapat adanya pusat-pusat
kekuasaan, baik yang terdapat dalam infrastruktur politik maupun suprastruktur
politik.
Selain itu ia juga berpendapat. “negara
adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya
mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat. Organisasi itu pemain
merupakan pertambahan -pertambahan jabatan.Ada
masyarakat yang tersusun sebagai organisasi dan didalamnya terdapat suatu
kekuasaan.
Menurut
Herman Finer (1965:56)
“Negara
adalah organisasi kewilayahan yang bergerak di bidang kemasyarakatan dan
kepentingan perseorangan dari segenap kehidupan yang multi dimensional
untuk pengawasan pemerintahan dengan legalitas kekuasaan tertinggi (kedaulatan
yang sah).”
Menurut
Hoogerwerf (1983:78)
“Negara adalah suatu kelompok yang
terorganisasi, yaitu suatu kelompok yang mempunyai tujuan -tujuan yang sedikit
banyak dipertimbangkan, pembagian kekuasaan dan perpaduan kekuatan-kekuatan
anggota-anggota kelompok ini para warga negara, bermukim di suatu daerah
tertentu, negara memiliki daerah ini aku rasakan tertinggi yang diakui
kedaulatan.Iya mengajukan Bila perlu dengan jalan paksa dan kekerasan,
batas-batas kekuasaan dari orang-orang dan masyarakat daerah ini. Hari ini tidak menghilangkan kenyataan
bahwa kekuasaan negara pun mempunyai batas-batas umpamanya disebabkan kekuasaan
dari badan-badan internasional dan supranational. Kekuasaan negara diakui oleh
warga negara dan oleh warga negara lain dengan kata lain kekuasaan tertinggi
disahkan menjadi wewenang tertinggi. Maka pada suatu pimpinan yang diakui oleh
negara yaitu pemerintahan.”[11]
Menurut
Hugo De Groot (1645:62)
Negara
adalah suatu persekutuan yang sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk
memperoleh perlindungan hukum”.[12]
Menurut
J. Barents (1983:21)
“Pembenaran
terhadap adanya organisasi negara didasarkan pada alasan yang asli menghitung
seksi pemeliharaan ketertiban dan ketentraman.”[13]
menurut
Jean Bodin (1596:30)
“Negara
adalah persekutuan dari keluarga keluarga dengan segala kepentingannya yang
dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.”[14]
Menurut
Joseph
Raz
(1979:85)
“Negara
itu sendiri merupakan wadah politik masyarakat, yang dikuatkan melalui
perkumpulan individu atau kelompok individu.”[15]
Menurut
Karl W. Deutsch (1957:67)
“Negara
adalah suatu instrumen yang sangat diperlukan untuk melaksanakan banyak hal,
untuk memberikan banyak pelayanan dan untuk menangani banyak masalah
nyata.Tetapi negara sekaligus juga tidak memadai untuk mengatasi banyaknya
masalah kehidupan dan kematian lainnya yang dihadapi penduduknya.”[16]
Menurut
Kranenburg (1975:91)
“Negara
adalah suatu sistem dari tugas-tugas umum dan organisasi-organisasi yang diatur
dalam usaha negara untuk mencapai tujuannya, yang juga menjadi tujuan rakyat
atau masyarakat yang diliputinya, maka harus ada pemerintah berdaulat.”[17]
Menurut
Leon Duguit (1917:63)
“Negara
adalah kekuasaan orang-orang yang kuat, yang memerintah orang-orang yang lemah
lemah, dan kekuasaan orang-orang yang kuat tersebut, diperoleh karena faktor
faktor politik.”[18]
Menurut
George Gelinek (1900:24)
“Negara
adalah organisasi kekuasaan Dari sekelompok manusia yang telah berkediaman
dalam wilayah tertentu.”[19]
Menurut
Carl Schmitt (1985:45)
“Negara
adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengeluarkan nyarinya dalam
wilayah tertentu.”[20]
Menurut
Guiilermo o' donnell (1988:72)
“Pada
dasarnya Negara adalah suatu hubungan dominasi sosial, tempat salah satu aspek
dari berbagai hubungan dominasi sosial... Mendukung dan berorganisasi berbagai
hubungan dominasi ini melalui lembaga yang biasanya mempunyai monopoli atas
sarana pemaksa, dalam suatu wilayah tertentu lembaga-lembaga itu pada umumnya
dianggap memiliki hak yang sah untuk menjamin sistem dominasi sosial dengan
demikian negara harus dipahami dari sudut pandang dan dalam kerangka masyarakat
sipil walaupun dalam wujud kelembagaan aktifnya ya Tampilkan menyatakan dirinya
sebagai diatas masyarakat.”[21]
Menurut
Max Weber (1919:85)
“Negara
adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan
fisik secara sah dalam suatu wilayah.”[22]
Menurut
Robert M. Maclver (1926:81)
“Negara
adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat
dalam suatu wilayah dengan Berdasarkansistem hukum yang diselenggarakan oleh
suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan yang mutlak.”
Selain itu juga
berpendapat, “negara adalah gabungan antara suatu sistem kelembagaan dengan
organisasinya sendiri.sehingga bila kita membahas tentang negara kita cenderung
selalu mengartikan lembaga dari suatu organisasinya penyelenggara.”[23]
Menurut
Roger H.Soltau
(1951:52)
“Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama atas nama masyarakat.”[24]
Menurut
H.J Hetherington (1989:24)
“Negara
adalah institusi atau seperangkat institusi yang menyatukan penduduknya dalam
suatu wilayah teritorial yang ditandai secara jelas tertawa otoritas tunggal
untuk menjamin tercapainya tujuan dasar dan kondisi kehidupan bersama.”[25]
Menurut
Wodrow Wilson (1887:71)
“Negara
adalah orang-orang yang diatur menurut hukum dalam suatu batas wilayah
teritorial tertentu.”[26]
Menurut
Humphrey Wadlock (1981:83)
“negara sebagai suatu lembaga institusi
atau suatu wadah dimana manusia mencapai tujuan tujuannya dan dapat
melaksanakan kegiatan -kegiatannya.”[27]
Menurut
Fenwich (1882:76)
“Negara
sebagai suatu masyarakat yang diorganisasikan secara tetap, menduduki suatu
daerah tertentu, dan hidup dalam batas-batas daerah tersebut, bebas dari negara
lain, sehingga dapat bertindak sebagai pacar yang merdeka di muka bumi.”[28]
Menurut Ramlan Subakti (1992 : 24)
“Negara
merupakan pengelompokan masyarakat atas kesamaan yang memerintahnya.”
Jika melihat ragam pendapat dari
berbagai ahli, harus diakui bahwa negara adalah konsep yang terus dan selalu
diperdebatkan dalam pergulatan teori-teori politik.Beragam pendapat dari
beragam ahli yang mempergunakan perspektif yang berbeda seperti terlihat di
atas, telah menjadikan Konsep ini memiliki spektrum pembahasan yang sangat
beragam.
Berbagai Pendapat yang dikemukakan para
ahli tentang negara juga dapat dikelompokkan (meski perlu ditegaskan pendapat
para ahli diatas tidak dalam perspektif untuk dikelompokkan).Pengelompokan pun
dapat kita bagi menjadi dua yakni pengelompokan dalam perspektif pemikir klasik
dan pengelompokan dalam pemikiran modern.
Pemikir klasik memiliki beberapa konsep
negara sebagai pondasi awal untuk mempelajari negara yang dalam hal ini
dijadikan sebagai dasar teori politik, konsep negara pemikir klasik ini
dijelaskan oleh p. anthonius sitepu sebagai berikut:
1. Negara sebagai organisasi kebaikan
bersama (berfokus pada kebaikan umum atau bersama) antara lain: sokrates,
plato, dan aristoteles.
2. Negara
sebagai organisasi theologis (fokus pada kedaulatan Tuhan) antara lain: Santo
Agustinus
3. Negara sebagai organisasi kekuasaan
(berfokus pada kekuasaan) seperti: machiavelli, thomas hobbes, dan john locke
4. Negara
sebagai organisasi hukum (berfokus pada supremasi hukum) seperti Thomas aquinas
5. Hukum negara sebagai organisasi
(berfokus pada negara dan kekuasaan) seperti Montesquieu
6. Negara sebagai organisasi kedaulatan
rakyat (berfokus pada kedaulatan rakyat atau masalah negara demokrasi sebagai
wacana pemikiran ilmiah) seperti jean Jacques roussseau
Sementara itu, pengelompokan dalam
perspektif pemikiran modern yang dapat dibagi menjadi 5 kelompok utama, yaitu:
1. Kelompok perspektif state Centered
(waspada negara sebagai pusat studi)
2. Kelompok perspektif statis (masih
berfokus pada negara sebagai pusat studi)
3. Kelompok perspektif Society Centered
(fokus pada masyarakat)
4. Kelompok perspektif foucaultdian
(mengadopsi ide-ide foucault yang memfokuskan pada masyarakat)
5. Kelompok prespektif negara sebagai
hubungan nasional.[29]
Istilah Negara
merupakan terjemahan dari beberapa kata kata asing yaitu “staat” (dari bahasa
belanda dan jerman) “state” (bahasa
inggris) “atat” (bahasa perancis) kata “staat” (state,etat) itu diambil dari
kata bahasa latin yaitu “status” atau “statum”, yang artinya keadaan yang tegak
dan tetap atau suatu yang memiliki sifat tegak dan tetap atau suatu yang
memiliki sifat yang tegak dan tetap. Secara terminology, Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu
kelompok masyarakat yang memiliki cita cita untuk bersatu , hidup di dalam satu
kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandungg nilai konsitutif yang pada
galibnya di miliki oleh suatu Negara berdaulat masyarakat (rakyat), wilayah,
dan pemerintahan yang berdaulat.lebih lanjut dari pengertian diatas, Negara
identik dengan hak dan wewenang.[30]
Agama menurut etimologi
berasal dari kata sanskerta dalam kitab upadeca tentang ajaran ajaran agama
hindu disebutkan bahwa perkataan agama berasal dari bahasa sansekerta yang
tersusun dari kata “A” berarti tidak dan “gama” berarti pergi dalam bentuk
harfiah yang terpadu perkataan agama berarti tidak pergi tetap di tempat,
langgeng, abadi, diwariskan terus menerus dari generasi ke generas.
Pada umumnya perkataan agama di artikan
tidak kacau secara analitis di uraikan dengan cara memisah yaitu “A” yang berati tidak dan “gama”
berarti kacau maksudnya orang yang memeluk suatu agama dan mengamalkan ajaran ajarannya dengan sungguh
sunggguh hidupnya tidak akan kacau[31].
Disamping itu, agama merupakan pedoman
hidup atau arahan dalam menentukan kehidupan, sebagaimana dalam
hadist.”kutinggalkan untuk kamu dua perkara tidaklah kamu akan tersesat selama
lamanya, selama kamu masih berpegang kepada keduanya yaitu kitabullah dan
sunnah rasul”[32]
C.
Definisi
Agama
Agama
adalahsebuahkoleksi terorganisir dari kepercayaan,sistem budaya, dan pandangan
dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan perintah kehidupan. Banyak
agama yang memiliki narasi,simbol, dan sejarah suci yang dimaksudkan untuk
menjelaskan makna hidup dan atau menjelaskan asal usul kehidupan atau alam
semesta. Menurut beberapa perkiraan , banyak agama yang mungkin telah
mengorganisir perilaku,kependetaan,definisi tentang apa yang merupakan
kepartuhan atau keanggotaan,tempat-tempat suci,dan kitab suci.
Praktek agama juga mencakup ritual,khotbah,peringatan
atau pemujaan tuhan,dewa,atau dewi, pengorbanan, festival, pesta, trance, ,
inisiasi, layanan pernikahan, meditasi,doa, musik, seni, tari. Mengutip dari
pendapat seperti:
Bozman (1979:21), bahwa agama dalam arti luas
merupakan suatu penerimaan terhadap aturan-aturan drai pada kekuatan yang lebih
tinggi dari manusia.
H. Moenawar Choil(1908:19) Im bukunya “Definisi dan sendi
agama” kata dien itu masdar dari kata kerja “daana yad i enu“. Mempunyai arti :
1. cara atau adat
kebiasaan
2. peraturan
3. Nasihat
4.Agama dan lain-lain
Dari pendapat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa baik
agama,religi dan dien memiliki arti yang sama. Serta aktifitas dan kepercayaan
agama,religi dan dien mencakup masalah kepada Tuhan.
Agama
bertitik tolak dari adanya suatu kepercayaan terhadap suatu yang lebih
berkuasa, lebih agung, lebih mulia daripada makhluk. Agama berhubungan dengan
masalah ketuhanan, dimana manusia yang mempercayainya harus menyeerahkan diri
kepada-Nya, mengabdikan diri sepenuhnya karena manusia mempercayainya,ada 4
ciri yang dapat kita kemukakan yaitu:
1. Adanya
kepercayaan terhadap yang ghaib,kudus dan Maha Agung dan pencipta alam semesta
(Tuhan).
2. Melakukan
hubungan dengan berbagai cara seperti dengan mengadakan upacara ritual,
pemujaan, pengabdian dan do’a.
3. Adanya
suatu ajaran (doktrin) yang harus dijalankan oleh setiap penganutnya.
4. Ajaran
Islam ada Rasul dan kitab suci yang merupakan ciri khas daripada agama.
5. Agama
tidak hanya untuk agama, melainkan untulk diterapkan dalam kehidupan dengan
segala aspeknya.
Pengertian
agama maupun Definisi Agama menurut Para Ahli
1.
Pengertian
Agama Menurut KBBI
Agama
adalah sistem yang mengatur tata keimanan atau kepercayaan dan peribadatan
kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta kaidah yang berhubungan dengan pergaulan
manusia dengan manusia lainnya.
2.
Menurut
Emile Durkheim (1893:64)
Menyatakan
bahwa “agama adalah suatu sistem yang terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan
praktik yang berhubungan dengan hal yang suci.Sebagai umat yang beragama
semaksimal mungkin berusaha untuk terus meningkatkan keimanan kita melalui
rutinitas beribadah serta mencapai rohani yang sempurna kesuciannya.”
3.
Menurut
Anthony F.C Wallace (1966:41)
Menyatakan
bahwa “Agama sebagai seperangkat upacara yang diberi rasionalisasi lewat mitos
dan menggerakan kekuatan supernatural dengan maksud untuk mencapai terjadinya
keadaan pada manusia dan semesta”
4.
Menurut
Tajdab,dkk (1994:37)
Menyatakan
bahwa “Agama merupakan suatu kepercayaan yang mendatangkan kehidupan yang
teratur dan tidak kacau serta mendatangkan kesejahteraan dan keslamatan hidup
manusia.”
5.
Menurut
Sidi Gazalba (1975:56)
Menyatakan
bahwa “bahwa religi (agama) adalah kecenderungan rohani manusia yang
berhubungan dengan alam semsta, nilai yang meliputi segalanya,makna yang
terakhir dan hakekat dari semuanya itu “
6.
Menurut
Sutan Takdir Alisyahbana (1992:41)
Menyatakan
bahwa “Agama dalah suatu sistem kelakuan dan perhubungan manusia yang pokok
pada perhubungan manusia dengan rahasia kekuasaan dan kegaiban yang tiada
terhingga luasnya, dan dengan demikian memberi arti kepada hidupnya dan kepada
alam semesta yang mengelilinginya”
7.
Menurut
A.M. Saefuddin (1987:34)
Menyatakan
bahwa “Agama merupakan kebutuhan manusia yang universal.Karena itu, agama
merupakan kesadaran spiritual yang didalamnya ada satu kenyataan diluar
kenyataan yang nampak ini, yaitu bahwa manusia selalu mengharap belas
kasihan-Nya, bimbingan-Nya, serta belaian-Nya yang secara ontologis tidak bisa
diingkari, walaupun oleh manusia yang mengingkari agama tersebut.”
8.
Menurut
Hendro Puspito (1983:15)
Menyatakan
bahwa “Definisi agama adalah sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dan
alam semesta yang berkaitan dengan keyakinan”
9.
Menurut
Jappy Pellokid (1925:61)
Menyatakan
bahwa “Definisi agama adalah percaya adanya Tuhan yang Maha Esa dan
hukum-hukumnya.”
10.
Menurut
Parsons & Bellah
(1927)
Menyatakan
bahwa “Agama adalah tingkat yang paling tinggi dan paling umum dari budaya manusia”
D. Hubungan Negara dan
Agama
Indonesia adalah Negara
yang kaya akan nilai luhur. Banyak nilai luhur dari berbagai Negara yang ada di
Indonesia yang di kristalisasi menjadi satu kesatuan nilai, yaitu
pancasila.Pancasila sendiri merupakan
dasar Negara, ideologi, pandangan dan falsafah hidup yang harus di pegang
bangsa Indonesia dalam peroses kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara dalam mewujudkan cita cita proklamasi kemerdekaan. Niai nilai luhur
yang tekandung di dalamnya merupakan nilai yang di gali dari budaya bangsa dan
memiliki nilai dasar yang di akui secara universal dan tidak akan berubah oleh
waktu. Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berati
sendi, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan
demikian, pancasila merupkan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang
tingkah laku yang penting dan baik (mohammad yamin). Dapat di simpulkan
pancasila adalah dasar filsafah Negara dan ideologi Negara yang di harapkan
menjadi pandangan hidup Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang pemersatu
dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan Negara.
Semua energi kaum islamis dan nasionalis
pada akhirnya hanya berkutat payah dan letih hingga berbusa pada debat material
dasar Negara daripada bagaimana menjalankan dan mencapai tujuan berbangsa dan
bernegara.
Perdebatan tentang pancasila sebagai
dasar Negara NKRI di sidang konstituante1957, tampak jelas bahwa
keberadaan kaum agama lain terhadap
klaim keunggulan islam sebagai dasar Negara sebagai dasar Negara karena islam
dalam sejarahnya di dunia maupun di Indonesia masih mengandung ketidakadilan
dalam artian demokrasi modern. Prof. Mr. RA. Soehardi dari partai katholik dan
perwakilan dari kaum nasionlis seperti Soedjatmoko dan sebagainya serta wakil
agama lain dalam sidang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa nilai pancasila
yang ada seperti yang di jabarkan oleh pendiri bangsa ada di setiap agama
termasuk islam atau katolik dan sebagainya.
Oleh karenanya, pancasila lebih luas dan
universal daripada pandangan islam yang meletakkan umat agama lain dalam status di bawahnya. Ada
ketidakadilan yang signifikan dalam menempatkan status di bawahnya bagi bangsa
yang di dirikan di atas pengorbanan setiap kaum yang ingin menjadi satu bangsa
dalam satu tatanan kenegaraan NKRI.
Di kalangan kaum
muslimin terdapat kesepakatan bahwa eksistensi Negara adalah suatu keniscayaan
bagi berlangsungnya kehidupan bermasyarak. Artinya, menurut Husain muhammah
(2000:88), Negara diperlukan untuk mencapai tujuan yang di cita cittakan
masyarakat secara bersama sama. Negara dan otoritasnya mengatur hubungan yang
di perlukan oleh masyarakat.Sedangkan agama mempunyai otoritas untuk mengatur
hubungan manusia dengan tuhannya.Hubungan antara agama dan Negara menimbulkan
perdebatan yang terus berkelanjutan di kalangan para ahli.Pada hakikatnya,
Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat
kodrati manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.Oleh Karena itu sifat
dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar dari Negara. Sehingga negra
sebagai manifestasi kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan manusia
dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian, Negara
memiliki sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah pendiri
Negara itu sendiri (kaelani, 1999:91-93).
Perlu di sadari bahwa manusia sebagai warga Negara,
adalah juga makhluk sosial dan makhluk tuhan.Sebagai makhluk sosial, manusia
mempunyai kebebasan untuk memenuhi dan memanivestasikan kodrat kemanusiannya.Namun,
sebagai makhluk tuhan, manusia mempunyai kewajiban untuk mengabdi kepada agama
atau keyakinan yang di anutnya.Hal-hal yang berkaitan dengan Negara adalah
hasil manifestasi dari kesepakatan manusia.Sedangkan hubungan dengan tuhan yang
tertuang dalam ajaran agama adalah wahyu dari tuhan.Oleh karena itu ada benang
emas yang menghubungkan antara agama dan Negara.Konsep hubungan antara agama
dan Negara sangat di tentukan oleh dasar ontologis manusia
masing-masing.Keyakinan manusia sangat mempengaruhi konsep hubugan Negara dan
agama dalam kehidupan manusia.[33]
Umat islam dan agama lainnya di Indonesia dalam
kebangsaan yang tunggal ini sebenarnya lebih memungkinkan untuk bekerjasama
dalam membangun bangsa, lepas dari keterpurukan ekonomi maupun sosial, dan
filsafat pancasila disini bisa menjadi kalimah al-sawaa’ untuk semua golongan
.hal itulah yang sebetulnya menjadi “kesepakatan bersama” dalam rekap laporan
komisi satu konstituante tentangdasar Negara 1957.
Dalam memahami hubungan agama dan Negara, ada beberapa
konsep hubungan agama dan Negara menurut beberapa aliran/paham, antara lain:
A. Paham
teokrasi:
Hubungan
agama dan negara di gambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat di pisahkan.
Negara menyatu dengan agama karena pemerintahan menurut paham ini di jalankan berdasarkan firman
tuhan. Segala kehidupan dan titah tuhan. Urusan kenegaraan atau politik di
yakini sebagai manifertasi firman tuhan .dalam perkembangannya, paham teokrasi
terbagi ke dalam dua bagian, yakni paham teokrasi langsung dan paham teokrasi
tidak langsung, pemerintah diyakini sebagai otoritas tuhan secara langsung.
Adanya Negara di dunia ini adalah atas kehendak tuhan.Dan karena itu yang
memerintahh adalah tuhan. Sedangkan menurut teokrasi tidak langsung, yang
memerintah bukanlah tuhan sendiri melainkan raja atau kepala Negara yang
memiliki otoritas(kekuasaan) atas nama tuhan.[34]
B. Paham
sekuler:
Paham
sekuler memisahkan antara agama dan negara.Dalam paham ini tidak ada hubungan
antara sistim kenegaraan dengan agama. Negara adalah hubungan manusia dengan
manusia lain, atau urusan dunia. Sedangkan agama adalah hubungan manusia dengan
tuhan. Dua hal ini menurut paham sekuler tidak dapat di satukan dalam Negara
sekuler system dan norma hukum positif di pisahkan dengan nilai dan norma agama.
Norma hukum di tentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama
atau firman- firman tuhan seperti paham teokrasi, meskipun mungkin norma norma
tersebut bertentangan dengan norma norma agama. Sekalipun paham ini memisahkan
agama dan Negara, akan tetapi pada lazimnya Negara sekuler membebaskan
negaranya untuk memeluk agama apasaja yang mereka yakini dan Negara tidak
intervensi dalam urusan agama.[35]
C. Paham
komunis:
Menurut
paham komunis agama di anggap sebagai kesadaran diri bagi manusia sebelum
menemukan dirinya sendiri.Kehidupan manusia adalah dunia manusia itu sendiri
kemudian menghasilkan masyarakat Negara.Agama dianggap sebagai realisasi
fantastis (perwujudnyataan angan- angan), mahluk manusia dan agama merupakan
keluahan mahluk tertindas.Oleh karena itu agama harus di tekan bahkan di
larang.Nilai yang tertinggi dalam Negara adalah materi.Karena manusia sendiri
pada hakikatnya adalah materi.[36]
Nilai dan falsafah pancasila bagi dasar Negara Indonesia
tidak di ragukan lagi ada di setiap agama yang menjunjung keadilan dan
kemanusiaan.
Nasionalisme dan
pengertian politik muncul setelah H. samanhudi menyerahkan tampuk pimpinan SDI
(sarekat dagang islam) pada mei 1912 kepada HOS Tjokroaminoyo yang mengubah
nama dan sifat organisasi dari SDI menjadi SI (sarekat islam) untuk memperluas
ruang geraknya.[37]
Pada awalnya, SI ingin memperjuangkan pemerrintahan
sendiri bagi penduduk Indonesia, bebas dari pemerintah belanda.Namun, dalam
perjalanan sejarahnya, di kalangan tokoh tokoh organisasi pergerakan mulai
terjadi perbedaan perbedaan pendapat dan program. Puncak perbedaan itu ada
dalam SI itu sendiri, yang memunculkan kekuatan baru dengan ideology
komuinisme, pemisahan apa yang kemudian di kenal dengan partai komunis
Indonesia (PKI) dari SI. Itu terjadi secara besar besaran pada 1923.
Banyak kalangan pergerakan yang kecewa terhadap
perpecahan itu.Kekecewaan itu memang beralasan, karena untuk mencapai tujuan
kemerdekaan, persatuan sangat di butuhkan. Akan tetapi reaksi yang mucul bukan
usaha mempersatukan dua kekuatan yang bertikai, justru kemudian mendirikan
kekuatan politik baru yang bebas dari komunisme dan islam, diantaranya partai
nasional Indonesia (PMI) pada 1927.
Dengan demikian,
terdapat tiga kekuatan politik yang mencerminkan tiga aliran ideologi: islam,
komunisme, dan nasionalis sekuler. Ketiga aliran tersebut terlibat konflik
ideologis yang cukup keras. Namun, PKI hanya terlibat dalam waktu yang sangat
singkat, karena pemberontakannya di jawa barat(1926) dan Sumatra barat (1927)
menyebabkan pemerintah belanda menyatakan sebagai partai terlarang, dan
mengasingkan tokoh tokohnya ke gigul.[38]
E. Definisi Islam
Sebelum mendefinisikan secara keseluruhan, sebaiknya kita mengetahui
definisi kosakata nya satu persatu, sebab seperti dikatakan oleh Ar-Razi,
"Tidak mungkin kita memahami definisi sesuatu kecuali setelah mengetahui
kosakatanya satu persatu"
Adapun Islam secara bahasa adalah tunduk dan patuh, karena orang yang
demikian selamat dari enggan dan sombong.Yaitu tunduk dan patuh terhadap seruan
syari'at dan mengerjakan amalan yang menjadi tuntutan nya.
Seseorang
itu dikatakan Muslim karena :
1) dia orang yang berserah dirilah
terhadap perintah Allah
2) dia orang yang ikhlas dalam beribadah
kepada Allah.
Ada
juga yang mengatakan bahwa Islam adalah masuk ke dalam agama Islam dengan
patuh, tunduk dan berserah dirilah. Allah SWT berfirman :
قَالَتِ
الْأَعْرَابُ آمَنَّا ۖ قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوا وَلَٰكِنْ قُولُوا أَسْلَمْنَا
وَلَمَّا يَدْخُلِ الْإِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ ۖ وَإِنْ تُطِيعُوا اللَّهَ
وَرَسُولَهُ لَا يَلِتْكُمْ مِنْ أَعْمَالِكُمْ شَيْئًا ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ
رَحِيمٌ
“orang
orang Arab Badui itu berkata, “kami telah beriman”. Katakanlah, kamu belum
beriman, tapi katakanlah kamu telah tunduk. ” (QS.AL-Hujurat:14)
Sedangkansecaraterminologi,Islamadalahmenampakkanpenerimaan dan kepatuhan terhadap
apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Ada juga yang berpendapat bahwa Islam
itu menampakkan syariat Islam dan berpegang kuat terhadap apa yang diajarkan
oleh Nabi Muhammad SAW. Dan ada yang
berpendapat Islam adalah berserah diri kepada Allah dengan tauhid,patuh dengan
melaksanakan ketaatan dan terbebas dari perbuatan syirik (menyekutukan Allah)
Imam
Al-kafawi berkata, Islam ada dua jenis :
Pertama:
Islam yang masih dibawah keimanan,dan model ini adalah mengakui dengan lisan
sekalipun tidak bisa bebas dari keyakinannya, dengan Islam seperti ini maka
terjaga lah darahnya.
Kedua:
Islam yang derajatnya sudah diatas keimanan, yaitu dengan pengakuan dengan
mengucapkan dua kalimat syahadat diiringi keyakinan dari dalam hati dan
menepati janji dalam amal perbuatan.
Islam
memiliki Dua Makna
1.
Islam
BermaknaUmum
Yaituberibadahkepada
Allah saja dan tidak menyekutukanNya, dan inilah agama para nabi secara umum.
Allah SWT menceritakan tentang Taurat dan para Nabi Bani Israil:
إِنَّا
أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ ۚ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَْ
كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ ۚ فَلَا تَخْشَوُا النَّاسَ
وَاخْشَوْنِ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ
بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab
Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan
Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh Nabi-nabi yang menyerah
diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka diperintahkan memelihara
kitab-kitab Allah dan mereka dan menjadi saksi terhadapnya. Karena itu
janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku.Dan janganlah
kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak
memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir.
(QS: Al Maidah:44)
AllahSWT mensifatkan
para Nabi Bani Israil dengan Islam, hal tersebut menunjukkan bahwa Islam itu
bukan Khusus ummat ini saja, bahkan ia umum. Allah SWT menceritakan tentang
Musa ketika berkata kepada kaumnya:
وَقَالَ
مُوسَىٰ يَا قَوْمِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُوا
إِنْ كُنْتُمْ مُسْلِمِينَ
“Berkata
Musa, “Wahai kaumku jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakallah
kepada-Nya saja,jika kamu benar-benar Orang-orang yang berserah diri”
(QS:Yunus: 84)
2.
Islam bermakna Khusus
Maka maksudnya
adalah agama yang Allah SWT turunkan kepada utusannya, yaitu Nabi Muhammad SAW
yang merupakan penutup agama lainnya,tidak diterima agama selainnya.
Allah Azza Wa Jalla berfirman:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ
الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ
الْخَاسِرِينَ
“Barangsiapa
mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima
(agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang
rugi”(QS:Ali’ Imran:85)
Allah Azza wa Jalla juga berfirman:
الْيَوْمَأَكْمَلْتُلَكُمْدِينَكُمْوَأَتْمَمْتُعَلَيْكُمْنِعْمَتِيوَرَضِيتُلَكُمُالْإِسْلَامَدِينًا
“… Pada hari ini telah Aku sempurnakan
untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku
ridhai Islam sebagai agama bagimu …”
(Al-Maa-idah: 3)
F. Definisi Pancasila
Secara Etimologis
Secara
etimologis atau menurut loghatnya
“Pancasila” berasal dari bahasa India, yakni bahasa Sanskerta, bahasa kasta
Brahmna, sedangkan bahasa rakyat jelata ialah Prakerta (Ismaun, Tinjauan
Pancasila Dasar Filsafat Negara Indonesia)
Menurut
Muhammad Yamin, di dalam bahasa Sanskerta perkataan Pancasila ada dua macam
arti, yaitu:
Panca : artinya “lima”
Syila : dengan huruf i biasa (huruf
i pendek), artinya “batu-sendi”, “alas” atau “dasar”.
Dari kata “syila” dalam bahasa
Indonesia menjadi “susila” , artinya “tingkah laku yang baik”
Dengan
uraian di atas maka perkataan “Panca-Syila” dengan huruf i satu (biasa) berati
“berbatu sendi yang lima”atau “lima
dasar ”. sedangkan “Panca-Syila” (dengan huruf Dewanagari), dengan huruf i dua
(panjang) berati “lima aturan tingkah laku yang penting”
Secara
Historis
Secara
historis istilah “Pancasila” mula-mula dipergunakan oleh masyarakat India yang
memeluk agama Budha, Pancasila berati “lima-aturan” atau “Five Moral Principles” yang harus ditaati
dan dilaksanakan oleh para penganut biasa (awam) agama budha, yang dalam bahasa
aslinya yaitu bahasa Pali “Panca-Sila”, yang berisi lima larangan atau lima pantangan
yang bunyinya menurut encyclopedia atau
kamus Buddhisme adalah sebagai berikut (Zainal Abidin Ahmad, termuat
dalam bukunya Ismaun) :
1. Panatipata
veramani sikkkhapadam samadiyami. Artinya : Janganlah mencabut nyawa setiap
yang hidup: maksudnya dilarang membunuh.
2. Adinnadana
veramani sikkhapadam samadiyami. Artinya: Janganlah mengambil barang yang tidak
diberikan: maksudnya dilarang mencuri.
3. Kamestu
micchara veramani sikkhapadam samadiyami. Artinya: Janganlah berhubungan
kelamin yang tidak sah dengan perempuan: maksudnya dilarang berzina.
4. Muswada veramani sikkhapadam veramani samadiyami.
Artinya: janganlah berkata palsu: maksudnya dilarang berdusta.
5. Sura-
meraya-majja-pamadatthana veramani sikkhapadam samadiyami. Artinya : Janganlah
meminum minuman yang menghilangkan pikiran. Artinya: maskdunya dilarang minum
minuman keras.
Jadi
pertama kali Istilah “Pancasila” digunakan untuk memberi nama rumusan lima
dasar moral dalam agama budha. Yaitu lima larangan,yang dimulai dengan awal
kata “Ma”. Lima larangan tersebut adalah:
Mateni : artinya membunuh
Maling : artinya mencuri
Madon :artinya berzina
Madat :artinya menghisap candu
Main :artinya berjudi
Lima
larangan moral atau “Ma-lima” ini dalam masyarakat Jawa masih juga menjadi pedoman
moral tetapi namanya sekarang bukanlah Pancasila tetapi dengan nama “Ma-lima”
Secara
Terminologis
Secara terminologis atau berdasarkan
istilahnya yang digunakan di Indonesia, dimulai sejak sidang Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 juni 1945. Istilah
“Pancasila” dipergunakan oleh Bung Karno untuk memberi nama pada lima
dasar atau lima prinsip negara Indonesia
Merdeka yang diusulkannya. Sedangkan istilah tersebut, menurut Bung Karno
sendiri adalah dibisikkan dari temannya seorang ahli bahasa.
Pada tanggal 17 Agustus 1945
Indonesia Merdeka dan keesokan harinya tanggal 18 Agustus disahkan
Undang-undang Dasar 1945 yang sebelumnya masih merupakan Rancangan Hukum Dasar
serta dalam Pembukaan-nya memuat rumusan
Lima Dasar Negara Republik Indonesia yang diberi nama Pancasila. Sejak saat
itulah istilah “Pancasila” secara resmi atau secara formal masuk kedalam Bahasa
Indonesia walaupun di dalam Pembukaan UUD 1945 tidak disebutkan nama Pancasila.
Pancasila dalam pembukaan ini sebagai dasar negara , oleh karena itu istilah
pancasila arrtinya lima dasar , yang dimaksud ialah satu dasar negara yang
terdiri atas lima unsur yang menjadi satu kesatuan Dasar Filsafat Negara
Republik Indonesia yang isinya sebagaimana tertera dalam alinea keempat bagian
akhir Pembukaan UUD 1945.
Pancasila dalam bahasa Indonesia dan
secara yuridis yang dimaksudkannya adalah :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan
Yang Adil Dan Beradab.
3. Persatuan
Indonesia.
4. Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5. Keadilan
sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pengunaan
Terakhir
Demikianlah
sedikit pembicaraan tentang istilah “Pancasila” yang semula berasal dari bahasa
Sanskerta yang berati “lima aturan tingkah laku yang penting” dan selanjutnya
masuk kedalam bahasa Jawa-kuno yang berati “lima pantangan” yang kesemuanya itu
dipergunakan dalam agama budha. Akhirnya “Pancasila” menjadi Bahasa Indonesia
yang dipakai sebagai dasar filsafat negara republik indonesia sampai sekarang
ini.
Dengan
uraian diatas jelaslah bahwa Pancasila yang dinyatakan sebagai dasar negara dan
juga sebagai pandangan hidup bangsa adalah merupakan hasil kesepakatan bersama
menjelang Proklamasi Kemerdekaan, bukan berasal dari buku Sotasoma dan juga
bukan dari buku Negarakertagama, karena jelas materinya berbeda dan juga makna
yang dimaksudkan juga berbeda. Sehingga jika sudah dinyatakan ada pernyataannya
sejak jaman Majapahit adalah tidak benar, walaupun materinya ada dalam
kehidupan bangsa Indonesia sejak dahulu,tetapi rumusannya baru kemudian.
Istilah
Pancasila penulisannya juga mengalami proses perkembangan. Menurut ejaan
aslinya yang ditulis dengan huruf Latin pertama-tama ditulis dengan
“Panca-Syila”. Kemudian disesuaikan dengan ejaan bahasa Indonesia lama menjadi
“Panca-Sila”, dan karena istilah “Pantja-Syila” dipakai nama Dasar Filsafat
Negara yang isinya merupakan satu kesatuan, maka menurut Notonagoro (1905-1981)
seorang ahli pikir Pancasila secara kefilsafatan, penulisannya tidak
dipisahkan, tetapi harus dirangkai menjadi satu, yaitub “Pantja-Syila” kemudian
disempurnakan dengan ejaan bahasa Indonesia sekarangditulisdengan “Pancasila”.
G. Hubungan Islam
dan pancasila
Sejarah Indonesia pada awalnya merupakan kumpulan
kerajaan yang berbasis agama dan suku.Pancasila yang di perjuangkan merupakan
suatu pengikat dari agama dan suku tersebut untuk tetap mengakui jati diri dan
ciri khas yang di miliki setiap agama dan suku.
Sehubungan agama dan
Negara dalam konteks dunia islam menjadi perdebatan yang intensif di kalangan
pakar muslim hingga kini ketegangan perdebatan tentang hubungan Negara dan
agama dalam islam di sulut hubungan agak canggung antara islam sebagai agama
(din) dan Negara (daulah). Berbagai experiment telah di lakukan untuk
menyelaraskan antara din dan daulah dengan konsep dan kultur politik masyarakat
muslim seperti halnya percobaan demokrasi di sejumlah Negara dunia,
penyelarasan din dan daulah di banyak negri muslim telah berkembang secara
beragam[39].
Sebagian kecil kaum muslim, yang memandang bahwa
perubahan pancasila dari piagam Jakarta dengan eksklusifitas islamnya, menjadi
seperti yang ada sekarang, secara khusus, sebagai wujud kekalahan politik wakil
wakil muslim dan secara umum, sebagai simbol kekalahan kaum muslim di Indonesia
padahal tidak demikian, justru pancasila versi yang ada sekarang, adalah wujud
kemenangan kaum muslim di Indonesia. Islam menghendaki para pengikutnya untuk
berjuang bagi kebaikan universal (rohmatan lilalamin), dan kembali ke keadaan
nyata Indonesia, maka sudah jelas bahwa system yang menjamin kebbaikan
konstistusional bagi keseluruhan bangsa ialah sistem yang telah kita sepakati
bersama, yakni pokok pokok yang terkenal dengan pancasila menurut semangat UUD
1945.
Kedudukan serta fungsi
pancasila dan UUD 1945 bagi umat islam Indonesia, sekalipun tidak dapat di
samakan sebenarnya dapat di analogkan dengan kedudukan serta fungsi dokumen
politik pertama dalam sejarah islam (yang kini di kenal sebagai piagam
madinah/mitsaq al madinah) pada masa masa awal setelah hijrah nabi Muhammad.
Jadi, segera setelah nabi Muhammad tiba di yastrib (madinah) pada 622 masehi,
beliau membuat perjanjian antara orang muhajirin (orang islam makkah yang ikut
hijrah kepada nabi), (anshar, penduduk muslim madinah dan orang yahudi.)
perjanjian itulah yang di sebut denggan piagam madinah.
Pancasila melalui
slogan bhineka tunggal ika (berbeda beda tetapi tetap satu jua), mengandung
makna bahwa masyarakat Indonesia sangatlah plural baik dari segi agama, suku
bangsa , agama, bahasa dan sebagainya, tetapi mereka di ikat dan di satukan
oleh sebuah landasan hidup bersama (common plat form) yakni pancasila. Secara
serupa, piagam madinah juga merupakan rumusan tentang prinsip prinsip
kesepakatan antara kaum muslim madinah dibawah pimpinan nabi. Dengan berbagai
kelompok non muuslim di kota itu untuk membangun tatanan sosial politik
bersama.
Di dalam piagam madinah, salah satunya, dinyatakan
tentang hak kewarganegaraan dan partisipasi kaum non muslim di kota madinah
yang di pimpin nabi. Kaum yahudi yang semula himpunan suku suku juga di angkat
setatusnya oleh piagam itu menjadi kewarganegaran yang sah jadi, dengan piagam
itu, nabi ingin memproklamirkan bahwa semua warga Negara, baik muslim maupun
non muslim, adalah satu bangsa/umatan wahidan da bahwa mereka semua memiliki
hak dan kewajiban yang sama. Memang, setelah terjadinya peristiwa peristiwa
penghianatan yahudi tersebut, resminya piagam madinah itu sudah tidak berlaku
lagi namun prinsip prinsipnya sebenarnya tetap sah dan di ikuti di tempat lain.
Oleh karena itu, menjadi jelas ketika orang-orang arab melakukan
gerakan-gerakan kebebasan kedaerah-daerah luar arabiah, dan mendapatkan
masyarakat yang plural/majmuk, maka pertama kali mereka lakukan adalah mengatur
hubungan antar kelompok itu dengan mencontoh praktek dan kebijaksanaan nabi
sewaktu di madinah dahulu.
Kepemimpinan dalam islam adalah kepemimpinan yang
berdasarkan kitabullah dan sunnah rasulullah SAW. Oleh karena itu, sosok
pemimpin yang di syariatkan adalah pemimpin yang beriman sehingga hukum-hukum
Allah SWT.Dapat di tegakkan dan di terapkan. Hukum-hukum Allah harus di
tegakkan agar keadilan dan kebenaran dapat terjamah oleh orang-orang yang
tertindas dan terdzolimi baik dari kalangan muslim maupun non muslim, karena
pada hakikatnya islam adalah rahmat bagi seluruh alam.[40]
sejarah penafsiran
pancasila oleh berbagai kalangan, di udulkan untuk di telaah kembali oleh
berbagai kalangan. Hal ini dikarenakan zaman telah berubah dan generasi telah
berganti. Dan agar bisa di buka kembali lembaran baru dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Sejarah adalah pelajaran bagi generasi berikutnya. Untuk
memahami pancasila, di masa reformasi ini, ada baiknya menengok sebuah
peristiwa yang pernah terjadi di ujung timur jawa timur ketika itu di adakan
musyawarah nasional (monas) ‘alim ‘ulama nahdlatul ‘ulama di situbondo, jawa
timur, 16 rabi’ul awal 1404 H/21 desember 1983 memutuskan delegrasi tentang
hubungan pancasila dengan islam, yaitu:
1. Pancasila
sebagai dasar dan falsafah Negara republik Indonesia bukanlah agama, tidak
dapat menggantikan agama, dan tidak dapat di pergunakan untuk menggantikan
kedudukan agama.
2. Sila
“ketuhanan yang maha esa” sebagai dasar Negara republik Indonesia menurut pasal
29 ayat 1UUD 1945, yang menjiwai sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut
pengertian keimanan dalam islam.
3. Bagi
NU, islam adalah akidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan
Allah dan hubungan antar manusia.
4. Penerimaan
dan pengamalan pancasila merupan perwujudan dan upaya umat islam Indonesia
untuk menjalankan syari’at agamanya.
5. Sebagai
konsekuensi dari sikap di atas, NU berkewajiban mengamankan pengertian yang
benar tentang pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua
pihak. [41]
Pancasila sebagai dasar Negara merupakan keputusan final dan sudah menjadi pegangan
seluruh rakyat Indonesia. Bahkan, pancasila yang menjadi pegangan hidup sejalan
dengan agama islam sehingga tidak menimbulkan perbedaan di tengah-tengah
masyarakat.
Para tokoh agama
seharusnya memahami agama dengan melihat kondisi objektif bangsa Indonesia yang
majemuk sehingga pemahaman keagamaan bersifat moderat tanpa mengorbankan ajaran
dasar agama. pemahaman yang moderat
menghasilkan ajaran agama yang mengedepankan kasih saying (rahmah), perdamaian
(salam), dan toleransi (tasamuh) dalam hubungan antar manusia serta tidak
melakukan politisasi agama untuk kepentingan msing-masing.
Kalau kita mau meneladani nilai nilai yang terdapat dalam
lima butir pancasila kesemuanya tidak ada yang keluar dari dasar islam, yakni
al-qur’an dan hadist. Sila ketuhanan yang maha esa terdapat pada QS al ihklas
ayat satu yang artinya “katakann Muhammad bahwa allah itu esa”. Sila
kemanusiaan yang adil dan beradap terdapat dalam QS ar-rahaman ayat 8 yang
artinya “ tegakkanlah timbangan dengan keadilan dan jangan sekali kali kamu berlaku
curang dalam timmbangan.
Sila persatuan
Indonesia terdapat dalam QS. Ali imran ayat 103 yang artinya, “berpegang
teguhlah kamu dengan agama allah dan jangan kamu berpecah belah. Sila
kerakyatan yang dipipin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan terdapat dalam QS an nahl ayat 125 yang artinya, “ajaklah atau
dakwahilah mereka itu kepada agama tuhanmu dengan penuh hikmat dan pengajaran
yang baik”.
Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
terdapat dalam hadist sahih al bukhori,rosulluloh bersabda, “setiap pemimpin
itu di minta pertanggung jawaban.
Pancasila dan islam
memiliki hubungan yang harmonis. menggugat pancasila sebagai idiologi Negara
hanya akan membawa ketidak pastian dari dan akan menimbulkan kesalahan yang memecah
belah exsistensi NKRI dan pada gilirannya Indonesia akan terbagi menjadi Negara
Negara kecil yang berbasis agama daan suku.
Oleh karena itu,seluruh
elemen masyarakat harus lebih meningkatkan pendalaman agama dan memperkuat
nilai wawasan kebangsaan untuk mencegah dan mengantisipasi pergerekan militant
dari kelompok islam garis keras yang selama ini selalu mengaku dan merasa
kelompok islam yang paling benar serta melakukan kaderisasi paham radikal
dengan tujuan akhir mengantikan pancasila dan UUD 1945.
Akhirnya dengan
semangat nasionalisme dan terus menerapkan implemantasi 4 tilar kebangsaan
yakni pancasila,UUD 1945, bhineka tunggal ika dan NKRI serta melakukan
perbaikan moral dan ahlak merupakan salah satu cara menangkal sedini mungkin
dari upaya menggantikan pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan Negara dan
penyimpangan agama yang tidak sesuai dengan ajaran al quran dan hadis.
H. Peran Agama dan Pancasila dalam Membangun Masyarakat yang Demokratis
Dasar Negara merupakan pondasi dari bangunan Negara. Kuatnya
pondasi Negara akan menguatkan berdirinya Negara itu. Kerapuhan fundamen suatu
Negara,berakibat lemahnya Negara tersebut.pancasila sering disebut dengan
falsafah Negara dan juga di artikan sebagai ideologi Negara. Pengelolaan dan
pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi
Negara. Fundamen Negara ini harus kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah.
Mengubah fundamen,dasar,atau ideologi berati mengubah eksitensi dan sifat
Negara.keutuhan Negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa
itu berpegang pada dasar negaranya demokrasi tidak datang,tumbuh dan berkembang
dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Oleh
karena itu, diperlukan usaha nyata setiap warga Negara dan perangkat pendukungnya
yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi tersebut adalah di jadikanya
demokrasi sebgai pandangan hidup dalaam seluk beluk sendi kehidupan Negara baik
oleh masyarakat maupun olehh pemerintah. Pemerintahan demokratis membutuhkan
kultur demokrasi untuk membuatnya exis dan tegak. Kultur demokrasi berda dalam
masyarakat sendiri. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila
masyarakat pada umumnya memiliki sikap positif dan pro aktif terhadap norma
norma dasar demokrasi. Sehingga harus ada keyakinan yang luas di masyarakat
bahwa demokrasi ialah system pemerintahan yang terbaik di banding dengan system
lainnya.
Demokrasi menyatu dengan proses sejarah, pengalaman nyata
dan experimentasi sosial sehari hari dalam mata kehidupan bermasyarakat dan
bernegara termasuk dalam tata pemerintah. Tumbuuh dan berkembangnya demokrasi
dalam suatu Negara memerlukan ideologi yang terbuka yaitu ideologi yang tidak
di rumuskan”sekali dan untuk selamanya”, sehingga cenderung ketinggalan zaman
(obsolute,seperti terbukti dengan ideologi komunisme).
Dalam konteks ini, pancasila sebagai ideologi Negara
harus di tatap dan di tangkap sebagai ideologi yang tebuka, yaitu lepas dari
kata literalnya dalam pembukaan UUD 1945. Penjabaran dan perumusannya haruss
terus berkembang seiring dinamika masyarakat dan pertumbuha kualitatifnya,
tanpa membatasi kewenangan penafsiran, hanya pada satu lembaga resmi seperti di
Negara komunis.
Ideologi Negara pancasila (pancasila) Indonesia dalam
konsep demokrasi terbuka terhadap kemungkinan proses proses”coba dan salah”,
dengan kemungkinan secara terbuka untuk terus menerus melakukan koreksi dan
perbaikan di situlah titik kuat suatu ideologi ketika berhadapan denggan
demokrasi sebagai ruang keterbukaan karena demokrasi, dengan segala
kekurangannya ialah kemampuan untuk mengoreksi dirisendiri melalui keterbukaan
itu. Jadi, bila ingin demokrasi tumbuh
dan berkembang di negara Indonesia ideologi pancasila harus menjadi ideologi
yang terbuka.
Peran pancasila di era gelobalisasi khususnya dalam
konteks dasar Negara, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warganegara
Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap
yang sama dalam kedudukan, peranan dan fungsi pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bila di aji perkembangannya secara
konstitusional terakhir ini di hadapkan pada situasi yang tidak kondufsi
sehingga kredibilitasnya menjadi diragukan di berdebatkan baik wacana politik
atau akademik.
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, peranan penting
dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Islamisasi Indonesia lewat
politik dakwah sebenarnya telah berjalan secara pasti sejak awal orde baru
sehingga puncaknya saat berjalan seiring
dengan penguasa ICMI menjadi letak mendasar bagi islamisasi Indonesia.
Media masa dan elite
muslime yang duduk di pemerintahan tengah “haus akan keislaman yang otentik”
sementara itu, wacana pancasila oleh kaum nasionalis terasa di reduksi menjadi
isu kebangsaan dan kebinekaan yang merupakan kegamangan akan trauma
stigmatisasi pancasila di bawah rezim orba di akui atau tidak “ perasaan kaum
nasionalis” ingin menumpulkan wacana pancasila sebagai dasar Negara RI.
Walaupun demikian,
meski wacana islamsebagai solusi bangsa sangatlah lantang sebenarnya kaum
islamis ini juga belum sepenuhnya mengerti bagai mana islam menjawab secara
real permasalahan bangsa yang multi etis, muti ras, muti keyakinan, muti kultur
. hal ini di karenakan islam yang tidak tunggal dan hanya mengulang ulang
kembali perdebatan yang ada pada sidan kontiyuante 1957.
Bahkan kaum nasionalisme sepertinya terbawa arus debat
kusir yang tak berkesudahan tentang dasar Negara yang cocok untuk bangsa
Indonesia yang multi segalanya ini, tanpa pernah serius mengerti dan
menjalankan esensi untuk apa dasar Negara itu di buat.
Di dalam sejarah
perjalanan bangsa, setelah proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 telah terjadi
berbagai peristiwa baik yang bersifat lanngsung mengancam existensi bangsa dan
Negara maupun yang bersifat tidak langsung dimulai dari perbedaan perbedaan
pendapat yang tajam yang membawa dampak negatif dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, di sebabkan perbedaan ideologi hingga memunncak menjadi konflik yang
mengakibatkan pertumpahan darah.
Bangsa Indonesia menetapkan pancasila sebagai dasar
Negara dan ideologi bangsa, merupakan pula kepribadian bangsa yang juga
memiliki keselarasan dengan nilai agama. Olehh karena itu, pembinaan kehidupan
manusia sebagai suatu bangsa yang demokratis, harus secara konsisten diarahkan
pada sikap atau tingkah laku dan kegiatan yang mencerminkan perwujudkan
ideologi bangsa.
Demokrasi merupakan isu
gelobal. Keberadaannya dinilai mampu mengentaskas kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara kea rah yang lebih baik. Kecenderungan implementasi
prinsip prinsip demorasi ddalam segala lini kehidupan telah membawa banyak
keterbukaan bagi masyarakat. Kenyataan ini yang selanjudnya mendorong
masyarakat pada tatanan kehidupan yang lebih beradap. Segala sesuatu telah di
putuskan berdasar kebutuhan dan kepentingan banyak orang, aspek aspek yang
menjadi kesulitan dalam hidup dapat di bicarrakan di atas pondasi demokrasi.
Pendek kata demokrasi telah menjelma sebagai pendorong dalam membentu satu
tatanan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai nilai kebersamaan, keadilan,
dan kesopanan.
Pada praktiknya, masih saja terdapat beberapa kejadian
yang belum menunjukkan pengewan tahan iklim demokrasi. Oleh karena itu, agama
dan pancasila mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan demokrasi.
Demokrasi belumlah di pahami sebagai suatu pondasi kehidupan bermasyarakat,
sehingga banyak kejadian yang justru anti demokrasi. Maraknya kekerasan yang
bertendensi HAM, penipuan, ketidak jujuran, ketidak adilan merupakan praktik
anti demokrasi. Kejadian kejadian tersebut tidak saja menggejala di kehidupan
pada umumnya tetapi juga telah merambah ke sector pendidikan dalam kasus ini, telah terjadi banyak praktik yang
diskriminatf dalam dunia pendidikan kenyataan iti menunjukkan bahwa dunia
pendidikan, yang sejatinya mampu menjadi pendorong dan motor penggerak
kehidupan demokratis masih mengalami kendala saat meng implementasikan gagasan
demokrasi in.
Prinsip dalam demokrasi pancasila sedikit berbeda dengan
prinsip demokrasi secara universal ciri demokrasi pancasila adalah memerintah
di jalankan berdasar konstitusi, adanya pemilu secara berkeseimbangan, adanya
perang kelompok kepentingan, adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak
minoritas. Demokrasi pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk
menyelesaikan masalah. Yang paling baik akan di terima bukan berdasarkan suara
terbanyak.
Demokrasi pancasila merupakkan demokrasa konstitusional
dengan mekanisme kedaulatan rakkyat dalam penyelenggaraan Negara dan
penyelenggaraan pemerintahan berdasar konstitusi yaitu UUD 1945. Sebuagi
demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai
dengan UUD 1945.
Peran pancasila di era gelobalisasi khususnya dalam
konteks dasar Negara, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warganegara
Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap
yang sama dalam kedudukan, peranan dan fungsi pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bila di aji perkembangannya secara
konstitusional terakhir ini di hadapkan pada situasi yang tidak kondufsi
sehingga kredibilitasnya menjadi diragukan di berdebatkan baik wacana politik
atau akademik.
BAB
III
A. Analisis
Ingin mengetahui peran pancasila dalam membangun negara yang demokrasi;
Apakah pancasila memiliki hubungan antara negara dan agama; Apakah islam dan
pancasila saling bersinggungan.; Dapat mengetahui peran peran pancasila dalam
kehidupan sehari hari; Mengetahui apa saja yang terjadi apabila masyarakat
selalu menggunakan pancasila sebagai pedoman hidup; Mengetahui antara pancasila
dan agama yang ternyata memiliki hubungan antara satu sama lain; Dapat
memperbaiki perilaku masyarakat apabila saling menggunakan pancasila sebagai
pedoman kehidupan bermasyarakat; Dapat lebih menjunjung nilai persatuan dan
kesatuan di dalam kehidupan bermasyarakat; Dapat lebih menghargai antara umat
beragama.
Pancasila dengan agama
memiliki hubungan yang sangat erat, tidak dapat di pisahkan. panca berarti lima
sedangkan sila berarti dasar. Pacasila adalah dasar Negara Indonesia selain
menjadi dasar Negara, pancasila juga menjadi ideology Negara,dasar Negara,
identitas Negara , alat pemersatu bangsa, pandangan hidup, pegangan hidup,
pedoman hidup dll. Pancasila di gunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan
atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang, ini berarti semua
tingkah laku dan tindakan berbuatan kita tidak boleh melenceng dari nilai nilai
yang terkandung pancasila.
Dasar Negara merupakan pondasi dari bangunan Negara.
Kuatnya pondasi Negara akan menguatkan berdirinya Negara itu. Kerapuhan
fundamen suatu Negara,berakibat lemahnya Negara tersebut.pancasila sering
disebut dengan falsafah Negara dan juga di artikan sebagai ideologi Negara.
Pengelolaan dan pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau
ideologi Negara. Fundamen Negara ini harus kuat dan kokoh serta tidak mungkin
diubah. Mengubah fundamen,dasar,atau ideologi berati mengubah eksitensi dan
sifat Negara.keutuhan Negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya
bangsa itu berpegang pada dasar negaranya demokrasi tidak datang,tumbuh dan
berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan
bernegara. Oleh karena itu, diperlukan usaha nyata setiap warga Negara dan
perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi tersebut
adalah di jadikanya demokrasi sebgai pandangan hidup dalaam seluk beluk sendi
kehidupan Negara baik oleh masyarakat maupun olehh pemerintah. Pemerintahan
demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya exis dan tegak. Kultur
demokrasi berda dalam masyarakat sendiri. Sebuah pemerintahan yang baik dapat
tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya memiliki sikap positif dan pro
aktif terhadap norma norma dasar demokrasi. Sehingga harus ada keyakinan yang
luas di masyarakat bahwa demokrasi aalah system pemerintahan yang terbaik di
banding dengan system lainnya.
Pancasila sebagai dasar Negara merupakan keputusan final dan sudah menjadi pegangan
seluruh rakyat Indonesia. Bahkan, pancasila yang menjadi pegangan hidup sejalan
dengan agama islam sehingga tidak menimbulkan perbedaan di tengah-tengah
masyarakat.
Para tokoh agama
seharusnya memahami agama dengan melihat kondisi objektif bangsa Indonesia yang
majemuk sehingga pemahaman keagamaan bersifat moderat tanpa mengorbankan ajaran
dasar agama. pemahaman yang moderat
menghasilkan ajaran agama yang mengedepankan kasih saying (rahmah), perdamaian
(salam), dan toleransi (tasamuh) dalam hubungan antar manusia serta tidak
melakukan politisasi agama untuk kepentingan msing-masing.
B. Pembahasan
Perkembangan kehidupan
kenegaraan Indonesia mengalami perubahan yang sangat besar terutama berkaiatan
dengan gerakan reformasi, serta perubahan undang undang termasuk amandemen UUD
1945 MPR NO.XVIII/MPR/1998, yang menetapkan
mengembalikan kedudukan pancasila pada kedudukan semula, sebagai dasar filsafat
Negara . hal itu mengakibatkan bangsa Indonesia mengalami krisis ideologi.
Selain itu, pengaruh
gelobalisasi pada zaman sekarang mengakibatkan pudarnya nilai nilai murni
pancasila dari masing masing individu. Maka dari itu pendidikan pancasila
menjadi penting untuk membentuk karakter
yang sesuai dengan pancasila dan untuk mengurangi sifat radikal di era
reformasi ini.
Pengelolaan dan pengaturan kehidupan bernegara ini
dilandasi oleh filsafat atau ideologi Negara. Fundamen Negara ini harus kuat
dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen,dasar,atau ideologi
berati mengubah eksitensi dan sifat Negara.keutuhan Negara dan bangsa bertolak
dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang pada dasar negaranya
demokrasi tidak datang,tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, diperlukan usaha nyata
setiap warga Negara dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai
manifestasi tersebut adalah di jadikanya demokrasi sebgai pandangan hidup
dalaam seluk beluk sendi kehidupan Negara baik oleh masyarakat maupun olehh
pemerintah. Pemerintahan demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk
membuatnya exis dan tegak. Kultur demokrasi berda dalam masyarakat sendiri.
Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada
umumnya memiliki sikap positif dan pro aktif terhadap norma norma dasar
demokrasi. Sehingga harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi
aalah system pemerintahan yang terbaik di banding dengan system lainnya.
BAB
IV
A. Kesimpulan
Indonesia adalah Negara yang kaya akan nilai luhur.
Banyak nilai luhur dari berbagai Negara yang ada di Indonesia yang di kristalisasi
menjadi satu kesatuan nilai, yaitu pancasila.Pancasila sendiri merupakan dasar Negara, ideologi,
pandangan dan falsafah hidup yang harus di pegang bangsa Indonesia dalam
peroses kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam mewujudkan cita
cita proklamasi kemerdekaan,
Demikianlah sedikit
pembicaraan pancasila yang semula berasal dari bahasa sansekerta yang berarti
lima aturan tingkah laku yang penting.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa Pacasila adalah dasar
Negara Indonesia selain menjadi dasar Negara, pancasila juga menjadi ideology
Negara,dasar Negara, identitas Negara , alat pemersatu bangsa, pandangan hidup,
pegangan hidup, pedoman hidup dll. Pancasila di gunakan sebagai penunjuk arah
semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang, ini
berarti semua tingkah laku dan tindakan berbuatan kita tidak boleh melenceng
dari nilai nilai yang terkandung pancasila.
Indonesia adalah Negara yang kaya akan nilai luhur.
Banyak nilai luhur dari berbagai Negara yang ada di Indonesia yang di
kristalisasi menjadi satu kesatuan nilai, yaitu pancasila. Pancasila sendiri merupakan dasar Negara, ideologi,
pandangan dan falsafah hidup yang harus di pegang bangsa Indonesia dalam
peroses kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam mewujudkan cita
cita proklamasi kemerdekaan. Niai nilai luhur yang tekandung di dalamnya
merupakan nilai yang di gali dari budaya bangsa dan memiliki nilai dasar yang
di akui secara universal dan tidak akan berubah oleh waktu. Pancasila berasal
dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berati sendi, dasar atau
peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian, pancasila
merupkan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang
penting dan baik (mohammad yamin). Dapat di simpulkan pancasila adalah dasar
filsafah Negara dan ideologi Negara yang di harapkan menjadi pandangan hidup
Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang pemersatu dan kesatuan serta sebagai
pertahananbangsadan Negara
B.
Saran
Disini kita sebagai penulis makalah ini kita berharap
tinjauan sekaligus kritik dan saran yang bersifat membangun apabila tanpa
sengaja kita kurang tepat dalam menulis makalah ini. semoga dengan adanya
makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
Kami sebagai penulis makalah ini hanyalah manusia yang
penuh dengan kesalahan, kami juga berharap pembaca membantu kami untuk
memperbaiki makalah ini , tetapi ingat kebenaran yang mutlak hanya milik Allah
semata .
Daftar pustaka
Pancasila
dan kewarganegaraan UIN Sunan
Ampel
pendidikan
pendidikan kewarganegaraan,demokrasi,HAM dan masyarakat madani, (ICCE UIN
syarif hidayatulla:Jakarta, edisi ke-3,2008)
agama-agama yang
berkembang di dunia dan pemeluknya, (bandung:angkasa 1993)
reposisi
hubungan agama dan Negara,(Jakarta:kompas medianusantara,2002)
IAIN syarif
hidayatullah,pendidikan kewarganegaraan,demokrasi,ham dan masyarakatmadani
(Jakarta, 2000)
sejarah
peradaban islam,(Jakarta:pt raja grafindopersada,1996)
pendidikan
demokrasi dan demokratitasi di dunia muslim (makalah seminar nasional civic
education di mataram,2002).
“pancasila
kembali” dalam As’ad Said Ali, Negara Pancasila, Jalan Kemaslahatan Berbangsa
(Jakarta: LPE3S, 2009).
Prof. Darji Darmodiharjo S.H. , Drs. Nyoman Dekker
S.H, dkk. “Santiaji Pancasila” (Malang:usaha nasional di Surabaya,1981)
Abu Anisah Syahrul Fatwa bin Lukman, Mengenal
Islam Lebih Dekat (Bogor:Media Tarbiyah,sya’ban 1434 H / Juni 2014)
Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik Barat: Kajian
Sejarah Perkembangan Pemikiran Negara,Masyarakat dan Kekuasaan,( Gramedia,
Jakarta,2001)
Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik,
Gramedia, Jakarta
Yoyoh Rohaniah & Efriza,Pengantar Ilmu
Politik:Kajian Mendasar Ilmu Politik, (Intrans Publishing , Malang,2015)
Prof. DR. H. Kaelani. M. S. Dan Drs. H. Achmad
Zubaidi, M.Si. 2007, Pendidikan Kewarnegaraan Untuk Perguruan Tinggi.
Yogyakarta: Paradigma
[1]Inu Kencana Syafiie, op.cit, hlm. 78
[2]Ahmad Suhelmi, Pemikiran Politik
Barat:Kajian Sejarah Perkembangan Pemikiran Negara,Masyarakat dan Kekuasaan,
Gramedia, Jakarta,2001, hlm.38
[3]Inu Kencana Syafiie, op.cit, hlm.82
[4]Ahmad Suhelmi, op.cit, hlm. 94
[5]Yoyoh Rohaniah & Efriza, Pengantar
Ilmu Politik:Kajian Mendasar Ilmu Politik, Intrans Publishing , Malang , 2015,
hlm.88
[6]C.F. Strong, op.cit, hlm. 5 dan 7
[7]Yoyoh Rohaniah & Efriza,Pengantar
Ilmu Politik:Kajian Mendasar Ilmu Politik, Intrans Publishing ,
Malang,2015,hlm.89
[8]Inu Kencana Syafiie, op.cit, h. 84
[9]Pandangan Jellinek ini dikenal sebagai
teori dua segi (zweiseiten theorie). Lihat, Alwi Wahyudi, op.cit, hlm.12
[10]Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu
Politik, Gramedia, Jakarta, 1998, h.39
[11]Yoyoh Rohaniah & Efriza, Pengantar
Ilmu Politik:Kajian Mendasar Ilmu Politik, Intrans Publishing, Malang,
2015, hlm. 90
[12]Inu Kencana Syafiie, op.cit, h. 82-85
[13]Bintan R. Saragih, Fungsi negara dalam
melaksanakan penertiban (Law and Order),Gaya Media Pratama, Jakarta, 1988,
h.5
[14]Inu Kencana Syafiie, op.cit, h. 84
[15]Abdul Bari Azed,Reformasi Politik Hukum
Kewarnegaraan Sebagai Agenda Pembaruan Hukum,Pusat Studi Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta,2004, h.300
[16]Karl W Deustch, Krisis Negara,
dalam Roy C. Macridis dan Bernard E. Brown (Eds), Perbandingan Politik,
Erlangga, Jakarta, 1996, h.52
[17]Yoyoh Rohaniah & Efriza, Pengantar
Ilmu Politik:Kajian Mendasar Ilmu Politik, Intrans Publishing, Malang,
2015, hlm. 91
[18]Inu Kencana Syafiie, loc.cit
[19]Yoyoh Rohaniah & Efriza, Pengantar
Ilmu Politik:Kajian Mendasar Ilmu Politik, Intrans Publishing, Malang,
2015, hlm. 92
[20]http://yanel.wetpaint.com/page/Negara+dan+Konstitusi
[21]Guillermo O’Donnell, Pelbagai
Keterangan di negara Otoriter-Birokratik dan Masalah Demokrasi, dalam Roy
C. Macridis, Bernard Brown, op.cit, h. 84-85
[22]Yoyoh Rohaniah & Efriza, Pengantar
Ilmu Politik:Kajian Mendasar Ilmu Politik, Intrans Publishing, Malang,
2015, hlm. 92
[23]Robert Mac Iver, op.cit, h.39-40
[24]Roger H.Soltau, o.cit, h. 84-85
[25]Yoyoh Rohaniah & Efriza, Pengantar
Ilmu Politik:Kajian Mendasar Ilmu Politik, Intrans Publishing, Malang,
2015, hlm. 93
[26]C.F.Strong, op.cit, h.6-7
[27]Yoyoh Rohaniah & Efriza, Pengantar
Ilmu Politik:Kajian Mendasar Ilmu Politik, Intrans Publishing, Malang,
2015, hlm. 93
[28]Alwi Wahyudi, op.cit, h.14-15
[29]Damsar,Eddi Wibowo, Benturan Negara dan
Masyarakat Sipil, Institut Tafsir Wacana, Yogyakarta, 1995, h.66
[30] A.ubaedillah dan abdul rozak dkk,
pendidikan pendidikan kewarganegaraan,demokrasi,HAM dan masyarakat madani,
(ICCE UIN syarif hidayatulla:Jakarta, edisi ke-3,2008) hal. 84
[31]
K. sukarji, agama-agama yang berkembang di dunia dan pemeluknya,
(bandung:angkasa 1993)hlm. 26
[32]
Waqiatul azra, reposisi hubungan agama dan Negara,(Jakarta:kompas
medianusantara,2002).hlm 20-22
[33]
IAIN syarif hidayatullah,pendidikan kewarganegaraan,demokrasi,ham dan
masyarakatmadani Jakarta, 2000.
[34]
IAIN syarif hidayatullah,pendidikan kewarganegaraan,demokrasi,ham dan
masyarakatmadani Jakarta, 2000.hal 125
[35]
IAIN syarif hidayatullah,”penndidikan kewarganegaraan,demokrasi,ham dan
masyarakatmadani” Jakarta, 2000.hal 126,127
[36]
IAIN syarif hidayatullah,”penndidikan kewarganegaraan,demokrasi,ham dan
masyarakatmadani” Jakarta, 2000.hal. 127,128,129
[37]
Deliar noer, gerakan modern islman di Indonesia 1900-1942(Jakarta:LP3ES,1926),
24.
[38]
Badri yatim, sejarah peradaban islam,(Jakarta:pt raja grafindopersada,1996),
206.
[39]
Azyumardi azra, pendidikan demokrasi dan demokratitasi di dunia muslim (makalah
seminar nasional civic education di mataram,2002).
[40]
http:www.sitinjaunews.com/kabupaten-pasaman-barat/26105-pancasila-mengandung-nilai-nilai-agama-islam
[41]Lihat,
pengantar K.H. A, Muatofa Bisri “pancasila kembali” dalam As’ad Said Ali,
Negara Pancasila, Jalan Kemaslahatan Berbangsa (Jakarta: LPE3S, 2009).
sangat membantu sekali kak infonya
ReplyDeleteapa itu search engine optimization